Senin, 19 Oktober 2026

Perdinan Ginting Bantah Isu 170 Paket Darurat Rp25,34 Miliar di Tirtanadi

admin - Senin, 19 Oktober 2026 20:59 WIB
Perdinan Ginting Bantah Isu 170 Paket Darurat Rp25,34 Miliar di Tirtanadi
Kantor PDAM Tirtanadi.(Foto:dok)

JELAJAHNEWS.ID - Kepala Satuan Pengawas Intern (Ka. SPI) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Perdinan Ginting, membantah informasi mengenai dugaan temuan 170 paket pekerjaan darurat (emergency) senilai Rp25,34 miliar di perusahaan daerah tersebut.

Ia menyebutkan informasi yang beredar melalui akun Medsos itu tidak sesuai dengan keterangan yang diketahuinya terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berita hoaks itu," tegas Perdinan, Senin (19/10/2026).

Baca Juga:
Menurut Perdinan, informasi mengenai 170 paket pekerjaan darurat dengan nilai total Rp25,34 miliar tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK yang diketahuinya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Perumda Tirtanadi untuk periode 2024 hingga 2025 telah diselesaikan dengan baik dan, menurut keterangannya, tidak menyisakan persoalan sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan tersebut.

"Seluruh audit dari BPK selama ini tetap disampaikan kepada kami selaku Pengawas Intern Perumda Tirtanadi," ujar Perdinan.

Dirinya juga membantah keberadaan paket pekerjaan dalam jumlah tersebut maupun nilai anggaran Rp25,34 miliar sebagaimana diberitakan akun media sosial itu.

Karena itu, ia menilai informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila disebarluaskan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

"Jelas ini informasi yang menyesatkan karena yang diberitakan itu tidak pernah ada," ujarnya.

Perdinan mengingatkan media massa dan pengelola akun media sosial agar mengedepankan konfirmasi sebelum menyebarkan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran maupun hasil pemeriksaan lembaga negara.

Menurutnya, verifikasi kepada pihak yang berkepentingan diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat memiliki dasar yang jelas.

Ia menilai penyebaran informasi yang tidak akurat dapat memengaruhi persepsi publik terhadap lembaga atau perusahaan daerah.

Karena itu, proses jurnalistik perlu dilakukan secara cermat, mulai dari memeriksa dokumen pendukung hingga meminta penjelasan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Perdinan juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial. (jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru