Perdinan Ginting Bantah Isu 170 Paket Darurat Rp25,34 Miliar di Tirtanadi
Kepala Satuan Pengawas Intern (Ka. SPI) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Perdinan Ginting, membantah informasi mengenai dugaan
Daerah
JELAJAHNEWS.ID - Kepala Satuan Pengawas Intern (Ka. SPI) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Perdinan Ginting, membantah informasi mengenai dugaan temuan 170 paket pekerjaan darurat (emergency) senilai Rp25,34 miliar di perusahaan daerah tersebut.
Ia menyebutkan informasi yang beredar melalui akun Medsos itu tidak sesuai dengan keterangan yang diketahuinya terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berita hoaks itu," tegas Perdinan, Senin (19/10/2026).
Baca Juga:Menurut Perdinan, informasi mengenai 170 paket pekerjaan darurat dengan nilai total Rp25,34 miliar tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK yang diketahuinya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Perumda Tirtanadi untuk periode 2024 hingga 2025 telah diselesaikan dengan baik dan, menurut keterangannya, tidak menyisakan persoalan sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
"Seluruh audit dari BPK selama ini tetap disampaikan kepada kami selaku Pengawas Intern Perumda Tirtanadi," ujar Perdinan.
Dirinya juga membantah keberadaan paket pekerjaan dalam jumlah tersebut maupun nilai anggaran Rp25,34 miliar sebagaimana diberitakan akun media sosial itu.
Karena itu, ia menilai informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila disebarluaskan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
"Jelas ini informasi yang menyesatkan karena yang diberitakan itu tidak pernah ada," ujarnya.
Perdinan mengingatkan media massa dan pengelola akun media sosial agar mengedepankan konfirmasi sebelum menyebarkan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran maupun hasil pemeriksaan lembaga negara.
Menurutnya, verifikasi kepada pihak yang berkepentingan diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat memiliki dasar yang jelas.
Ia menilai penyebaran informasi yang tidak akurat dapat memengaruhi persepsi publik terhadap lembaga atau perusahaan daerah.
Karena itu, proses jurnalistik perlu dilakukan secara cermat, mulai dari memeriksa dokumen pendukung hingga meminta penjelasan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Perdinan juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial. (jns)
Kepala Satuan Pengawas Intern (Ka. SPI) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Perdinan Ginting, membantah informasi mengenai dugaan
Daerah
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara menanam 1.000 pohon dalam program reboisasi 2026 di sejumlah kawasan resapan air d
Ragam
Kuasa hukum Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakuka
Hukum
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus Anggota DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, MM, genap berusia 59 tahun pada Minggu (11/10/2026)
Ragam
Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan tugas dan
Olahraga
Rumah Sakit (RS) Methodist berkomitmen penuh mendukung program BPJS Kesehatan, bahkan akan memperluas layanan medis yang lebih luas dengan t
Kesehatan
Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Rapat Pa
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi membuka pendaftaran BTN Housingpreneur Batch 3 dalam kegiatan kickoff di Universitas Indo
Ekonomi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi G
Politik