Dana Umat Rp28 Miliar Belum Dikembalikan BNI, Paroki Aek Nabara Desak Kepastian Hukum
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) dan Jalan Jamin Ginting, Medan, Kamis (21/8/2025). Penertiban dilakukan karena keberadaan angkutan tersebut dinilai melanggar ketenteraman dan ketertiban umum.
Kasatpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi, memimpin langsung penertiban ini. Ia menegaskan kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Sesuai arahan Gubernur Sumut, hari ini kita melaksanakan penertiban dan imbauan kepada jasa transportasi di Jalan SM Raja dan Jamin Ginting," ujar Moettaqien.
Baca Juga:Menurutnya, langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat penggunaan bahu jalan oleh angkutan travel. "Penertiban ini untuk mengingatkan pengusaha travel agar menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal masing-masing, bukan di bahu jalan," katanya.
Moettaqien menambahkan, kegiatan serupa akan digelar rutin tiga kali seminggu oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Sumut, Dishub Sumut, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Kementerian Perhubungan. "Jika imbauan ini tidak diindahkan, kami akan menindak tegas. Paling tidak izin trayek akan dicabut," tegasnya.
Penertiban dimulai sejak pagi dengan menyisir Jalan SM Raja. Petugas menertibkan kendaraan travel yang parkir sembarangan di bahu jalan, sekaligus mengingatkan pengusaha untuk tidak mengangkut maupun menurunkan penumpang di lokasi terlarang.
Selain itu, petugas juga menertibkan angkutan travel ilegal yang tidak memiliki izin resmi dengan mencabut umbul-umbul dan spanduk promosi yang dipasang di sepanjang jalan.
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah
Hukum
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Politik
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibat
Politik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Politik
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Ke
Hukum
Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana jemaat gerej
Peristiwa