Minggu, 14 Desember 2025

Pemprov Sumut Tertibkan Travel Liar di Medan, Pelanggar Terancam Cabut Izin

admin - Kamis, 21 Agustus 2025 23:49 WIB
Pemprov Sumut Tertibkan Travel Liar di Medan, Pelanggar Terancam Cabut Izin
Kasatpol PP sekaligus Plt Kadishub Sumut Moettaqien Hasrimi saat melaksanakan operasi penertiban terhadap bus-bus yang berada di bahu jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (21/08/2025).

JELAJAHNEWS.ID -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) dan Jalan Jamin Ginting, Medan, Kamis (21/8/2025). Penertiban dilakukan karena keberadaan angkutan tersebut dinilai melanggar ketenteraman dan ketertiban umum.

Kasatpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi, memimpin langsung penertiban ini. Ia menegaskan kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Sesuai arahan Gubernur Sumut, hari ini kita melaksanakan penertiban dan imbauan kepada jasa transportasi di Jalan SM Raja dan Jamin Ginting," ujar Moettaqien.

Baca Juga:
Menurutnya, langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat penggunaan bahu jalan oleh angkutan travel. "Penertiban ini untuk mengingatkan pengusaha travel agar menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal masing-masing, bukan di bahu jalan," katanya.

Moettaqien menambahkan, kegiatan serupa akan digelar rutin tiga kali seminggu oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Sumut, Dishub Sumut, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Kementerian Perhubungan. "Jika imbauan ini tidak diindahkan, kami akan menindak tegas. Paling tidak izin trayek akan dicabut," tegasnya.

Penertiban dimulai sejak pagi dengan menyisir Jalan SM Raja. Petugas menertibkan kendaraan travel yang parkir sembarangan di bahu jalan, sekaligus mengingatkan pengusaha untuk tidak mengangkut maupun menurunkan penumpang di lokasi terlarang.

Selain itu, petugas juga menertibkan angkutan travel ilegal yang tidak memiliki izin resmi dengan mencabut umbul-umbul dan spanduk promosi yang dipasang di sepanjang jalan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru