Dana Umat Rp28 Miliar Belum Dikembalikan BNI, Paroki Aek Nabara Desak Kepastian Hukum
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus sebesar Rp80 untuk sejumlah moda transportasi publik. Kebijakan ini berlaku selama satu hari penuh, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.Kebijakan tersebut diterapkanmemperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Tiga moda transportasi utama yang termasuk dalam program tarif khusus ini adalah Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus rute Velodrome–Pegangsaan Dua.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang inklusif dan ramah lingkungan.
"Tarif Rp80 bukan sekadar bentuk simbolik untuk memperingati kemerdekaan, tetapi juga merupakan ajakan konkret kepada masyarakat untuk merayakan HUT RI secara berkelanjutan, terjangkau, dan berorientasi pada kepentingan publik," ujarnya pada Sabtu (2/8).
Ia menambahkan, program ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya menggunakan transportasi umum di Jakarta. Selain merayakan momen bersejarah, Pemprov DKI ingin menjadikan kebijakan ini bagian dari kampanye jangka panjang untuk meningkatkan penggunaan transportasi publik di Ibu Kota.
"Dengan adanya tarif khusus ini, kami berharap HUT RI ke-80 tidak hanya dirayakan dengan semangat nasionalisme, tetapi juga dengan menunjukkan komitmen bersama terhadap sistem transportasi publik yang inklusif, terjangkau, dan berkelanjutan," jelas Syafrin.
Adapun layanan transportasi yang sejak awal sudah memiliki tarif nol rupiah, seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan.
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah
Hukum
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Politik
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibat
Politik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Politik
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Ke
Hukum
Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana jemaat gerej
Peristiwa