JELAJAHNEWS.ID, KARO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menemui Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kemen LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Dr Ir Ruandha Agung Sugardiman MSc,di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat sore (26/3/2021).
Didampingi Wabup (Wakil Bupati) Cory Sriwaty Sebayang, Terkelin mengatakan kedatangannya dengan sejumlah OPD terkait, ingin konsultasi terkait Lahan Usaha Tani (LUT) yang masuk dalam kawasan TMKH (Tukar Menukar Kawasan Hutan) seluas 480 hektar. Yakni sesuai SK Menteri LHK, peruntukannya adalah bagi pengungsi Erupsi Gunung Sinabung.
Namun. ujar Bupati, realita di lapangan masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek dan sejumlah luas LUT masuk dalam kawasan TMKH 480 hektar menjadi polemik. Pasalnya masyarakat desa mengaku hutan seluas 260 ha, bagian dari kawasan 480 ha, milik Hutan Adat Desa Pertibi.
Menyahuti hal tersebut, Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kemen LHK Dr Ir Ruandha Agung Sugardiman MSc, menyebutkan terkait TMKH 480 ha yang sudah ada SK Menteri Kehutanan tidak bisa lagi ada pelepasan peruntukan bagi siapa pun.
“Jadi ‘clear and clean’. Itu jelas sudah kewenangan Pemkab Karo. Pihaknya pun tidak bisa berikan opsi. Kecuali di luar kawasan TMKH 480 ha. Silahkan Pemkab Karo ajukan surat, kalau ingin berikan ke masyarakat. Nanti akan saya koordinasikan dengan Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan),” katanya.
Sedangkan kawasan hutan yang luasnya 480 ha, harus ada pembentukan Tim Gakkumdu dalam menjalankan program pemerintah. Kemudian, kalau ada masyarakat yang klaim, sah-sah saja. Maka sebaiknya cari opsi, pelepasan hutan di luar peruntukan TMKH 480 ha.
Sementara itu, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang sepakat dengan Dr Ir Ruandha Agung Sugardiman MSc. Bahwa itu urusan Pemkab Karo sesuai ketentuan. Serta akan menggalang kembali komunikasi dengan pihak terkait untuk mendorong penegakan hukum dalam menjalankan program pemerintah. (Jai)