KARO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH launching penyerahan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonomi akibat Covid-19, Rabu (20/5/2020), di lobi kantor bupati.
Penyerahan tersebut turut disaksikan Waka Polres Karo Kompol H Siagian, Sekda Karo Drs Kamperas Terkelin Purba, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Kadis DPMD Abel Tarawai Tarigan, Plh Gugus Tugas Ir Martin Sitepu dan Camat Tiga Panah Data Martin Br Ginting, Camat Kabanjahe Leo Girsang, Camat Merdeka Oberlin Sembiring, dan Camat Barus Jahe Kalsium Sitepu.
Bupati Karo menyampaikan, agar masyarakat yang menerima bantuan secara simbolis tersebut dapat menggunakannya dengan sebaik-baiknya. Jangan digunakan untuk hal yang tidak perlu.
Di hadapan perwakilan masyarakat Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Desa Bertah Kecamatan Tigapanah, Desa Barusjahe Kecamatan Barusjahe dan Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka, Bupati menyebutkan, BLTDD Bulan April 2020 sebesar 600.000/KK.
“Inilah keseriusan Pemkab Karo untuk melindungi masyarakat. Dan memastikan bahwa tidak terjadi krisis sosial. Karena jaring pengaman sosial sudah dikucurkan ke desa yang berhak menerimanya, seperti BPNT, PKH, BST, BLT,” ujar Terkelin.
Namun demikian, Bupati berharap penyaluran BLTDD ini disalurkan tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat guna. Termasuk penerima bantuan yang telah tersalur dari pemerintah pusat, provinsi dan Pemkab Karo hendaknya dimanfaatkan secara maksimal.
Sementara Kadis DPMD Abel Tarawai Tarigan mengatakan, BLTDD yang disalurkan tersebut bersumber dari dana desa yang dianggarkan pada pendapatan dan belanja desa TA 2020.
Sedangkan penerima manfaat BLTDD adalah masyarakat yang didata relawan Covid-19. Yakni di desa yang memenuhi kategori berdasarkan Permendes No. 6/2020 tentang perubahan atas Permendes No. 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dijelaskannya, selain yang diterima masyarakat sebesar 600.000/KK untuk tiga bulan ke depan, sesuai Permenkeu RI, BLTDD akan disalurkan dengan angka nominal sebesar 300.000/KK untuk bulan keempat sampai bulan keenam bagi penerima manfaat. (Jai)