JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor minta pihak PT Kereta Api Indonesia ( PT KAI) Drive I Sumut agar menunda penggusuran rumah warga di pinggir rel Jl Pengayoman Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Pihak PT KAI diharapkan memberi kelonggaran kepada warga untuk pindah karena situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang masih mewabah saat di Kota Medan.
“Kita berharap manajemen PT KAI punya hati nurani memberi tenggat waktu penggusuran kepada warga hingga Desember 2020 atau menunggu pandemi Covid 19 reda, ” ujar Antonius D Tumanggor (foto) kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Ditambahkan Antonius Tumanggor asal politisi Nasdem itu, mengharapkan pihak manajemen PT KAI juga agar memberikan ganti rugi yang layak kepada warga sebagai pengganti uang pindah. Sebab, sebagian warga sudah sempat mendirikan bangunan yang permanen dengan biaya besar di pinggir rel.
“Tiba tiba digusur, kan membutuhkan biaya besar lagi untuk pindah dan mencari rumah tempat tinggal. Wajar kalau diberi kelonggaran dan difasilitasi dengan baik,” pinta Antonius yang duduk di komisi IV DPRD Medan membidangi pembangunan itu.
Terkait hal itu, Antonius Tumanggor mengaku akan berkordinasi dengan pimpinan Komisi IV dan pimpinan DPRD Medan agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak manajemen PT KAI. Tujuannya untuk memfasilitasi keluhan warga.
“Kita sangat mendukung adanya pembangunan dengan pelebaran Rel KA. Tetapi kita juga harus memperhatikan nasib warga akibat dampak pembangunan,” sebut Tumanggor.
Sebagaimana diketahui, puluhan perwakilan warga yang berdomisili di Jl Pengayoman pinggir rel Kel Sei Agul Kec Medan Barat mendatangi rumah kediaman Antonius Tumanggor pada Selasa (22/7/2020). Warga mengadu kepada Antonius dan berharap dapat memfasilitasi keluhan mereka.
Salah satu warga saat bertemu dengan Antonius Tumanggor bernama Demson Situmorang menyampaikan, warga resah dengan adanya surat yang mereka terima dari pihak PT.KAI yang isinya meminta seluruh warga yang tinggal di disisi jalur Kereta Api dari KM 1 + 700 s/d KM 4+800 lintas Medan – Binjai supaya pindah. Karena akan dilakukan penertiban bangunan warga yang terdiri diatas tanah negara yang merupakan lahan/lokasi untuk pekerjaan penindakan Jalur Kereta Api.
Didalam surat tersebut, pihak PT.KAI meminta warga masyarakat untuk membongkar sendiri bangunannya sesuai jarak batas yang ditentukan paling lambat tanggal 27 Juli 2020. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan tidak dibongkar, maka akan dilakukan penertiban dan segala resiko yang ditimbulkan akibat penertiban tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab warga.
Sambung Situmorang yang tinggal di Jalan Pengayoman No.163 A Medan, bahwa mereka pada dasarnya tidak melawan dan menerima akan digusur, namun mereka minta waktu paling lama sampai bulan Desember 2020 untuk mencari tempat tinggal baru.
“Kami tahu karena sudah menjadi program pemerintah, kami juga tidak akan melawan, namun situasi COVID-19 saat ini, kami mohon kepada pihak PT.KAI untuk mempertimbangkan lagi rencana penggusuran yang terkesan dipaksakan tersebut,”terangnya.
Perwakilan warga mengaku ingin meminta solusi dan dukungan dari anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor untuk menyampaikan aspirasi warga agar diberikan toleransi oleh pihak PT.KAI.(Is)