JELAJAHNEWS.ID, TOBA- Masyarakat Desa Sitoluama mendatangi kantor Pengadilan Negeri Balige-kelas II, Jalan Patuan Anggi No. 06 Balige, Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 10.00 Wib, menuntut Kepala Desa mereka dibebaskan.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Pengadilan Negeri Balige-kelas II, membebaskan Kepala Desa mereka yakni, Dongan Torang Pangaribuan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karna dinilai rawan dengan rekayasa politik.
Koordinator aksi, Marnaek Hutapea mengatakan, penahanan Dongan Torang Pangaribuan dianggap penuh dengan rekayasa politik.
“Bapak hakim yang terhornat dan yang mulia, dengarkanlah jeritan kami masyarakat desa sitoluama ini,” ujar Marnaek.
Marnaek menyayangkan, sikap jaksa yang tidak dapat melihat kebenaran, dan sesuai fakta dan bukti yang ada.
Disebutkan, Kepala Desa, Dongan Torang Pangaribuan dituduhkan melakukan pidana dengan menyetubuhi korban Sahanaya,Sabtu ( 19/10/2019) Pukul 12.00 Wib.
Sementara dari pengakuan Marnaek Hutapea, Kepala Desa, Dongan Torang Pangaribuan, sedang berada di posko pemenangan, tepat berada di depan kampus DEL, di Desa Sitoluama,Sabtu ( 19/10/2020) pada pukul 11 .00 Wib – 14.00 Wib, bersama 27 orang tim sukses.
“Bagaimana mungkin dapat terjadi bapak hakim yang terhormat,pada hari yang sama dan jam yang sama Dongan Torang Pangaribuan dapat melakukan 2 perbuatan yang berbeda, dan di lokasi yang berbeda?, tegas Marnaek Hutapea.
Menurut Marnaek, Dongan Torang Pangaribuan bukan siluman, dan tidak mungkin Dongan Torang bisa melakukan 2 perbuatan yang berbeda dengan lokasi berbeda dalam waktu bersamaan seperti dakwaan Jaksa.
“Percuma di gelar sidang dan pemanggilan para saksi- saksi selama ini,jangan hianati dan abaikan fakta-fakta dipersidangan.Tolong Bapak Hakim yang yang terhormat,tegakkan kebenaran dann keadilan di kampung kami di Sitoluama, terutama di persidangan pengadilan negeri Balige ini,” cetusnya.
Marnaek menambahkan, agar Bapak Hakim mendengarkan aspirasi warga Sitoluama yang hadir pada hari ini, dan jangan hanya karena Sahanaya,yang tidak tau asal usulnya, kependudukannta, membuat keonaran di kampung Sitoluama yang dikenal religius.
Adapun tuntutan massa dalam aksi tersebut :
1. Peŕkara ini adalah rekayasa politik.
2. Sesuai dengan bukti- bukti di persidangan bahwa tindak pidana yang dituduhkan tehadap kepala desa kami tidak terbukti,supaya kepala desa kami di vonis bebas.
3. Sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh korban dan orangtua si korban,bahwa ini adalah bohong dan rekayasa,untuk itu kami masyarakat desa sitoluama menuntut supaya kepala desa kami di vonis bebas.
4. Apabila Kepala desa kami Dongan Torang pangaribuan dizolimi dalam perkara ini. Maka kami akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi. ( LamS)