JELAJAHNEWS.ID – Mawardi (23) warga Aceh ditangkap polisi karena diduga membawa ganja kering 1 ton lebih dari Aceh ke Medan menggunakan mobil box putih.
Ia ditangkap di bawah Flayover Padang Bulan, Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kwala Belaka Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (12/12/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Mawardi sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Perangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Saat penangkapan suasana arus lalu lintas di TKP cukup ramai, tak pelak warga pun menyaksikan langsung penindakan itu. Sesekali warga yang menonton meneriakkan yel yel dengan menyebut ‘hidup polisi” dengan berkali-kali.
Ketika mobil box bermuatan ganja itu dibuka, seketika petugas meneriakkan hore yang menandakan bahwa tugas mereka berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi JelajahNews.id, malah mengarahkan media untuk bertanya ke Polrestabes Medan.
“Silakan ke Polrestabes Medan ya,” kata Hadi singkat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda turut membenarkan penangkapan tersangka dan ganja seberat 1 ton lebih yang dibawa pakai mobil box.
Valentino menyatakan personel mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak satu ton lebih atau 1.338 paket, satu paket seberat 1 kilogram ganja.
Ia menyampaikan selamat kepada personel Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut.
“Selamat kepada rekan-rekan saya dari Satnarkoba yang sudah berhasil pengungkapan. Yang kita dapatkan ada 36 goni atau 1.338 paket, satu paketnya berisi 1 kilogram ganja,” kata Valentino, Senin (12/12/2022) malam.
Dikatakannya, awal pengungkapan ini sudah dilakukan sejak satu bulan lalu atau tepatnya pada bulan November 2022.
“Sejak November Satnarkoba sudah melakukan upaya penyelidikan, ada informasi akan ada kiriman barang berupa ganja dari Aceh,” ujar Valentino.
Sebelum tersangka ditangkap, sebut Valentino, hari ini pihaknya dapat kepastian dan informasi yang akurat atau A1. Setelah itu dilakukan upaya penyelidikan dan penghadangan ataupun pembuntutan tersangka di TKP.
Polisi berhasil menghentikan 1 mobil box dengan pengemudi inisial M dari Aceh. “Selanjutnya kita amankan barang bukti yang disebutkan tadi,” pungkasnya.
Informasi awal untuk barang ganja tersebut akan langsung dibawa ke Jakarta. Akan tetapi saat ditanyakan pada tersangka mengatakan akan dibawa ke Medan.
“Tapi dari awal informasi kita dapat akan dibawa ke Jakarta,” ucapnya.
Disinggung terkait siapa yang memesan barang ganja tersebut, Kapolrestabes menyatakan masih di dalami oleh pihaknya.
“Pemesan masih kita dalami, tapi hasil pembuntutan rekan-rekan kami dan saat penangkapan satu orang inisial M,” ujarnya.
Diketahui mobil box berwarna putih itu bernopol BL 8237 HC. Ciri-ciri pengemudi setinggi 160 Cm perawakan kurus dan memakai baju kaos warna abu-abu dengan menggunakan topi kupluk. Saat digelandang tersangka sudah diborgol. (JN-BTM)