.JELAJAHNEWS.ID – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, DPRD Siantar harus mengirimkan surat resmi terkait keputusan DPRD yang memakzulkan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani.
“Mereka (DPRD) harus kirim surat kesaya,” ujar Edy Rahmayadi, di halaman Aula Rumah Dinas Tengku Rizal Nurdin, Senin (27/3/2023).
Gubsu Edy menegaskan agar persoalan politik jangan dibawa keranah kinerja.
“Ini persoalan kinerja, bukan persoalan politik,” tegas Edy.
Edy mengakui belum mengetahui kronologis terkait keputusan DPRD Siantar yang ingin memakzulkan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani.
Menurutnya, informasi yang beredar sekarang masih simpang siur, dan akan mencari tahu kebenarannya.
“Saya akan panggil, dan mencari tahu infonya,” tandasnya.
Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk memberhentikan Susanti Dewayani.
Keputusan itu diambil DPRD Siantar karena dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti dengan mengganti ASN.
Pelanggaran yang dimaksud adalah Susanti melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.(Jai/jns)