MEDAN – Kebijakan Plh Wali Kota Medan Ir Wirya Alrahman yang juga selaku Sekda Kota Medan untuk mengurangi honorarium non PNS yakni Kepling dan Pegawai Harian Lepas (PHL) dengan alasan keterbatasan APBD di Kota Medan menuai kritikan. Kali ini, sorotan pedas dan rasa kesal di sampaikan Wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah (foto), pengurangan gaji Kepling dan PHL karena keterbatasan APBD di nilai sangat tepat. Sepatutnya kata politisi PAN itu, tim anggaran Pemko Medan agar melakukan koreksi untuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi eselon tetapi bukan pengurangan pegawai honor dan Kepling.
“Seharusnya, di situasi pandemi Covid-19 saat ini, para PHL dan Kepling itu di beri stimulus berupa bantuan sosial (Bansos). Harusnya PHL itu juga di beri stimulus,” pintanya dengan nada kesal kepada wartawan di Medan, Selasa (23/2/2021).
Dalam kondisi ini, Bahrumsyah, mengingat Pemko Medan agar kembali menaikkan gaji honor dan Kepling di Perubahan APBD 2021. “Pemko Medan kan memiliki Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2020 mencapai Rp 500 miliar. Maka Pemko Medan harus mengevaluasi kembali pada P-APBD. Kita akan perjuangkan nanti karena ini sangat penting,” tegasnya.
Di sampaikan Bahrumsyah lagi, dalam situasi pandemi Covid-19 semua orang di suruh menjaga kesehatan guna menangkal penyebaran Covid-19. “Kalau hanya Rp 2,6 juta yang di bawa pulang, untuk makan saja tidak cukup, bagaimana pula untuk puding (menjaga kesehatan tubuh, red). Belum lagi untuk anak kebutuhan keluarganya. PHL di suruh kerja maksimal, tetapi gaji di kurangi, kan tidak cocok,” terang Bahrumsyah.
Sebagaimana di ketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, dalam surat edarannya Nomor 900/0647 tertanggal 9 Februari 2021, di putuskan honorarirum Pegawai Harian lepas (PHL) di jajaran Pemko Medan sebesar Rp 3.000.000, dengan rincian untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 187.200 dan untuk iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, sehingga jumlah bersih yang di terima sebesar Rp 2.662.800.
Keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan, antara lain keterbatasan APBD Kota Medan tahun 2021 akibat dampak pandemi Covid-19, kenaikan UMK setiap tahunnya menjadi beban APBD, PHL merupakan tenaga kerja yang diangkat dengan surat keputusan Pengguna Anggaran dan tidak memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya, sehingga dalam sistem penggajiannya di setarakan dengan gaji pokok golongan II/a yaitu sebesar Rp2.022.200. (red/jai)