ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, mengikuti pembekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri bagi Bupati /Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota secara virtual, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia(Kemendagri).
Pembekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri dibuka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, secara virtual, Senin (14/6).
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kemendagri Dr Teguh Setyabudi, M.Pd, dalam laporannya, menyampaikan, pembekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri dilakukan dengan sistem gabungan tatap maya dan tatap muka.
Dikatakan, pertemuan tatap maya dilaksanakan selama lima hari tanggal 14 sampai 18 Juni, sedangkan tatap muka dilaksanakan selama tiga hari.
Selain itu, kata Teguh, pelatihan kepemimpinan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepala daerah tentang pemerintahan daerah.
Selama pelatihan kepala daerah akan diberi materi enam rumpun, seperti demokrasi, kepemimpinan, dan pemberantasan korupsi. Keenam rumpun tersebut akan diramu dalam 18 mata pembelajaran.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, dalam amanatnya menyampaikan, kepala daerah harus memiliki konsep yang jelas tentang arah pembangunan daerah.
”Kepala daerah harus memiliki konsep pembangunan, hal ini penting mengingat masa jabatannya yang lebih singkat yaitu hanya sampai tahun 2024,” tegas Tito.
Dalam menyusun konsep pembangunan harus menpedomani RPJM nasional dan provinsi serta kebijakan pusat lainnya.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan, tiga hal menjadi perhatian pemerintah, yaitu pertama, pembangunan sumber daya manusia (SDM) Pendidikan dan kesehatan.
Dibidang SDM, upaya pencegahan stunting perlu menjadi perhatian daerah, dengan memberikan makanan tambahan terhadap ibu hamil dan balita.
Berikutnya, pembangunan infrastruktur dalam rangka mempermudah akses masyarakat dan konektifitas antardaerah.
Sedangkan ketiga, mempermudah regulasi bagi penanaman investasi dalam rangka memacu pembangunan daerah.
Untuk ini diminta kepada kepala daerah melakukan inventarisasi terhadap Perda yang menghambat investasi.(YS)