JAKARTA – Aturan pemerintah memberlakukan penumpang pesawat tujuan dan keluar Jakarta wajib mengantongi hasil test swab polymerase chain reaction (PCR Test) virus corona, mulai hari ini, Selasa (26/5/2020).
Jika penumpang tidak memilik hasil tes swab corona, akibatnya tidak dapat diberangkatkan oleh maskapai.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo guna menindaklanjuti keputusan rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan terkait syarat mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk(SIKM) ke Jabodetabek,dilansir dari CNNIndonesia.
“Hasil kesepakatan sebelum memiliki SIKM maka dia wajib melakukan swab test,” kata Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, ketentuan disepakati sebab banyak masyarakat yang masuk ke Jabodetabek menggunakan angkutan udara hanya membawa surat kesehatan dan belum menjalankan PCR test.
Oleh sebab itu, penumpang pesawat yang memegang sertifikat rapid test diwajibkan melakukan swab test dengan biaya pribadi dan wajib karantina hingga hasilnya tes tersebut keluar.
“Jadi bagi masyarakat yang mau kembali ke Jakarta yang sudah terlanjur mudik kemudian kembali ke Jakarta maka yang bersangkutan wajib memiliki surat izin masuk di sana ada syaratnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, hal serupa juga berlaku bagi penumpang pesawat yang akan berangkat meninggalkan Jakarta dari Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, yakni telah memiliki hasil PCR test.
Sehingga bila ketentuan ini tidak dilakukan, maka maskapai tidak akan memberangkatkan penumpang.” Ada penumpang yang sudah beli tiket seperti kejadian tadi pagi, maka hasil kesepakatan sebelum berangkat dia wajib melakukan swab test,” pungkasnya.(Jai)