MEDAN – Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu), Musa Rajekshah (Ijeck) mengharapkan agar tak ada lagi pengiriman TKI ilegal ke luar negeri.
Karena menurutnya, selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi TKI di luar negeri menjadi korban trafficking, juga menjadi beban anggaran pemerintah daerah dalam proses pemulangannya. Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Sutrisno beserta rombongan di Rumah Dinas Wagubsu, Senin (6/7/2020).
Ijeck menjelaskan, selama ini ada beban anggaran yang harus ditanggung Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dalam proses pemulangan TKI Ilegal dari Malaysia dan negara lain akibat dampak Covid-19. Karena itu, ke depan ia meminta pada pihak imigrasi untuk lebih selektif lagi dalam hal pengawasan, agar tidak ada lagi TKI yang bekerja ke luar negeri tidak memiliki izin serta pengawasan di jalur tikus dan sebagainya. Pada kesempatan itu, Ijeck juga mengapresiasi kunjungan Kakanwil terkait Talkshow Pelayanan Keimigrasian di Era New Normal.
“Kami mendukung sinergi yang baik dengan Kanwil Kemenkumham Sumut yang selama ini telah berjalan dengan baik,” sebut Ijeck.
Kepala BPBD Sumut, Riadil Akhir Lubis dalam kesempatan itu juga berdiskusi pada Kanwil Kemenkum HAM Sumut mengenai penerapan sosial distancing yang perlu dilakukan pihak imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masyarakat dan tahanan di Sumut.
Sementara itu, terkait pemulangan TKI, Kakanwil Kemenkum HAM Sumut, Sutrisno menyambut baik saran-saran yang disampaikan Wagubsu. Pihaknya juga telah berkordinasi dengan pihak KBRI di negeri asal TKI. Imigrasi juga memberikan kelonggaran untuk para TKI ilegal untuk kembali ke Indonesia melalui jalur resmi.
“Karena aturan kita membolehkan itu dalam keadaan darurat seperti saat ini. Daripada mereka melalui jalur tikus yang lebih berbahaya,” ucap Sutrisno.
Penerapan sosial distancing, Sutrisno menyampaikan telah melakukan hal itu, yakni dengan pengaturan jarak ruang tunggu serta membatasi dengan partisi antara petugas dan pengunjung.
“Kalau membuat secara online pengurusan paspor, teknologi kita belum bisa terkait kendala foto dan sidik jari,” katanya.
Untuk di Lapas, Sutrisno menyampaikan Kanwil Kemenkum HAM Sumut menerapkan kebijakan tidak melakukan pertemuan tatap muka antara penjenguk dengan tahanan. Akan tetapi menggunakan aplikasi vidoe online dengan durasi 15 menit yang disediakan pihak Lapas.
“Para tahanan itu saya yakin bersih, karena dia tidak keluar dan bertemu orang. Nah orang dari luar yang kita antisipasi dapat menularkan virus itu,” katanya.
Sebelumnya, Sutrisno juga menyampaikan tentang rencana kegiatan talkshow Pelayanan Keimigrasian di Era New Normal bagi masyarakat Sumatera Utara dengan TV One untuk minggu kedepannya. Sebagai Narasumber Kakanwil dan Wakil Gubernur pada acara Talkshow tersebut.
“Tujuannya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut sudah siap untuk melayani masyarakat pengguna Layanan Jasa Keimigrasian dengan Standar Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkap Sutrisno. (IP)