JELAJAHNEWS.ID, SERGAI – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Darma Wijaya menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2021 di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Kamis (17/12/2020).
Rapat Paripurna dihadiri Ketua DPRD dr. Riski Ramadhan Hasibuan, Wakil Ketua DPRD Siswanto, Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD serta para undangan lainnya.
Sedangkan Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Siswanto, dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan serta zoom meeting dan diikuti oleh Anggota DPRD serta OPD dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Pokok Pikiran dan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sergai Tahun 2022 serta tanggapan pemerintahan terhadap penyampaian Badan Anggaran DPRD.
Dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD disampaikan oleh Hari Ananda, S.Pd, MSP yang mengemukakan rasa kesyukuran kepada Allah SWT karena dengan masa pandemi Covid-19 ini masih dapat melaksanakan rapat paripurna dengan pembahasan Pokok Pikiran dan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sergai Tahun 2022.
Lebih lanjut disampaikan Hari Ananda, bahwa untuk menindaklanjuti tugas yang diberikan kepada jajaran DPRD dapat kami sampaikan beberapa hal antara lain, akan memperjuangkan aspirasi masyarakat dan setiap anggota DPRD berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat untuk kemudian menjadi pokok-pokok pikiran DPRD sebelum menyusun RKPD agar lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Setelah dilakukan validasi dan verifikasi bersama dengan beberapa OPD, maka usulan dapat dijadikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD menjadi 529 dari 831 usulan yang kemudian dijadikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Terhadap Penyusunan RKPD Tahun 2022 untuk menjadi prioritas pembangunan daerah Tahun 2022.
Sesuai dengan kaidah penyusunan RKPD maka Pokir diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. Selanjutnya Banggar merekomendasikan kepada Pemkab Sergai agar Pokir DPRD terhadap Penyusunan RKPD Tahun 2022 disahkan pada hari ini.
Pokir DPRD berupa rumusan usulan program dan kegiatan akan disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Bappeda.
“ Banggar DPRD meminta kepada Pemkab Sergai untuk dapat memberikan paparan kepada seluruh anggota DPRD terkait tata cara proses penginputan Pokir kedalam aplikasi SIPD yang akan diinput langsung oleh masing-masing anggota DPRD. Kemudian Banggar DPRD merekomendasikan dalam rapat ini agar mengambil keputusan dengan mengesahkan dan menetapkan Pokir DPRD yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini,” tandas Hari Ananda.
Dalam kesempatan yang sama, Wabup Sergai H Darma Wijaya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD dengan pembahasan Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2021 melalui Banggar DPRD pada hari ini.
“Pokir DPRD merupakan salah satu implementasi pendekatan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (2) bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD disusun berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan yang selaras dengan sasaran RPJMD. Pokir DPRD yang disusun tersebut harus sesuai dan selaras serta memperhatikan ketersediaan kapasitas riil anggaran daerah,” ujar Wabup Sergai.
Pada kesempatan ini, lanjutnya lagi, kami juga mengingatkan DPRD untuk segera mengirim secara tertulis dan memasukkan Pokir DPRD tersebut kedalam aplikasi SIPD agar dapat ditelaah untuk dibahas dan dimasukkan dalam RKPD Kabupaten Sergai.
“ Semoga hal ini memberikan hasil yang baik dan meningkatkan kualitas Pokok-Pokok Pikiran DPRD sehingga dapat meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Sergai agar masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat ini lebih sejahtera lagi dan berdampak besar dalam pembangunan daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya.(Jai)