JELAJAHNEWS.ID – Video viral narasi ‘Jeruk Makan Jeruk’ terbongkar. Pasalnya, masyarakat terutama para netizen merasa lega ternyata ada keterlibatan perwira Iptu S dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ninawati alias NW yang telah diamankan penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, kemarin.
Direktur Ditreskrimum Kombes Sumaryono membenarkan hal tersebut, Jumat (22/03/2024). ” Jadi gak benar itu narasinya, tapi kedatangan penyidik dari Subdit IV/Renakta ke rumah Iptu S, diduga terkait dalam kasus yang sedang ditangani,” ungkapnya.
Menurutnya, yang bersangkutan Iptu Supriadi diketahui merupakan orang yang memperkenalkan pelaku dengan korban. Namun begitu, dia mengaku masih menyelidiki sejauh mana peran Supriadi dalam kasus tersebut.
” Dalam waktu dekat, kita akan putuskan status hukumnya,” sebutnya.
Dia juga menyebut ada empat laporan kasus sama yang diterima oleh pihaknya terkait dugaan penipuan yang dilakukan pelaku Ninawati. Kasus itu terkait dengan penipuan modus menjanjikan masuk TNI/Polri.
” Kami dari Polda Sumut mencatat ada empat laporan polisi yang sama terkait dengan saudari ini, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melaporkannya kepada kami. Yaitu berupa janji-janji atau iming-iming memasukkan anak jadi TNI maupun kepolisian dan akan kita kembangkan dari beberapa laporan polisi yang sudah masuk,” jelasnya.
Dimana sebelumnya, Polda Sumut mengamankan Ninawati dari kediamannya di Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Dia ditangkap karena dituduh menipu warga Kabupaten Sergai, Afnir, sebesar Rp 1,3 miliar dengan modus bisa masuk jadi polisi.
Kombes Sumaryono menjelaskan bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023 dengan perantaraan Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.
” Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya bisa masuk jadi Brigadir polisi. Maka korban diminta membayar dengan nilai Rp 500 juta,” ucapnya.
Korban pun percaya dan memenuhi permintaan tersebut untuk melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.
” Alhasil anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW itu tetap menawarkan lagi bahwa anaknya bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” jelasnya.
Ternyata, korban tertarik lagi dan menambahkan sejumlah uang sisa sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,35 miliar. Selanjutnya, setelah itu pun anak korban tidak juga lulus taruna akademi kepolisian (Akpol).
Lalu, korban mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Petugas pun melakukan proses penyelidikan. Ada 16 saksi yang diperiksa.
” Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana, penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (jns/**)