JELAJAHNEWS.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sempat mendapatkan intimidasi saat penyidik mengusut kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Kapolri mengakui sejumlah tim penyidik takut mengusut kasus Sambo.
“Saya mendapatkan informasi bahwa ada upaya untuk menghalang-halangi, mengintimidasi, bahkan membuat cerita-cerita di luar yang dilakukan untuk memperkuat skenario yang bersangkutan ke banyak orang,” kata Listyo dikutip dari wawancara eksklusif program Satu Meja Kompas TV, Kamis (8/9).
Listyo melanjutkan, Polri sedari awal memang mengalami kesulitan untuk mengungkapkan kasus ini lantaran pengakuan Sambo pertama kali menceritakan peristiwa skenario tembak-menembak di rumah dinas Duren Tiga. Pengakuan Sambo itu juga disampaikan secara langsung kepadanya.
Listyo mengaku sempat berkali-kali menanyakan kebenaran pengakuan itu kepada Sambo, dan ia mengingatkan bahwa seluruh pengakuannya akan terbukti lewat penyidikan tim Polri.
Akhirnya, Listyo memutuskan untuk membentuk tim khusus (timsus) yang melibatkan pejabat utama Polri. Mereka adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Kejanggalan-kejanggalan yang pada saat itu kita dapat, itu mulai bisa terjawab. Utamanya memang saat itu kita mulai start dari masalah perkenaan ataupun temuan balistik di TKP yang berbeda dengan apa yang dia sampaikan. Dalam perjalanannya memang butuh waktu,” jelas Listyo.
Selanjutnya, Polri telah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(kmp/jn)