JELAJAHNEWS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diusulkan agar diberhentikan sementara dan kasus kematian Brigadir J diambil alih oleh Kemenko Polhukam.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, saat rapat di Komisi III DPR bersama Kompolnas dan LPKS, Senin (22/8/2022).
“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” kata Benny dilansir dari cnn.
Menurutnya, publik sudah tidak percaya dengan kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Benny mengatakan kini masyarakat sudah tidak percaya dengan Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J. Menurutnya, ketidakpercayaan itu muncul karena Polri mulanya mengumumkan kepada publik bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak.
Namun setelah keluarga curiga dan publik menyoroti lebih jauh, Polri mengusut kembali lalu mengumumkan hal yang berbeda.
“Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi,” kata Benny.
Sebelumnya, Polri mengumumkan kepada publik bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Akan tetapi, pihak keluarga meminta agar Brigadir J diautopsi ulang.
Keluarga melihat ada luka-luka yang tidak disebabkan oleh tembakan. Seiring berjalannya waktu dan kasus menjadi sorotan publik, Polri membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu mengakui proses hukum yang dilakukan sebelumnya sarat dengan kejanggalan.
Akhirnya,Tim khusus Polri lalu mengusut kembali dan kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka R dan KM.
Selain itu, puluhan personel polisi juga diperiksa terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Belasan petinggi Polri pun dimutasi dari jabatannya.(cnn/jn)