JELAJAHNEWS.ID,P.SIDIMPUAN – Satres Narkoba Polresta Padangsidimpuan mengamankan 2 pria yang menjalankan aksi transaksi Sabu, di Jalan Sudirman tepatnya dekat jembatan Kelurahan Hutaimbaru Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat AKP S Pulungan mengatakan, Kamis (18/03/2021) pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata MKH (36) sudah berjalan ke arah pusat kota dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Nopol BB 2812 FF warna hitam.Kemudian dilakukan pengejaran dan saat di Jalan Parlindungan Harahap Kelurahan Sadabuan MKH dihentikan.
Ketika dihentikan petugas, sambung kasat, tersangka MKH membuang 1 bungkus plastik transparan berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke belakang badannya dan jatuh persis di tengah jalan aspal.
“Setelah itu, petugas mengamankan tersangka MKH, dan saat itu juga tersangka di introgasi dan mengakui bahwa 1 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu seberat tersebut adalah miliknya yang baru saja bertransaksi dengan berinisial FH (35) sehingga dilakukan pengejaran ke arah Sibolga,” lanjut Kasat.
Dan akhirnya FH diamankan pada saat menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor warna biru di Desa Huta Lambung Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu seberat 6,13 gram, 2 unit HP masing masing merk Siomi type Redmi , Nokia warna hitam dan 2 unit sepeda motor,” ungkapnya.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan” pungkas AKP S Pulungan mantan Kapolsek Barumun Tengah (Irul Daulay).