JELAJAHNEWS.ID – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan Simpang Tiga Merek Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (15/11/2022) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Hendry Lumban Tobing mengatakan, selain meringkus Saurman Sitohang (residivis kasus narkotika), pihaknya juga menyita barang bukti sabu dan perlengkapan isap sabu.
Dikatakan Kapolres, pada Senin (15/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika di seputaran Simpang 3 Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
“Dari hasi penyelidikan, didapat informasi bahwa target seorang lelaki diketahui bernama Saurman Sitohang sedang berada di pinggir jalan di seberang Panglong Gunung Tua Jalan Merek-Pematang Siantar dan diduga menguasai narkotika,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Rabu (16/11/2022).
Selanjutnya, sebut Ronny, sekira pukul 19.15 WIB personel berhasil mengamankan Saurman Sitohang. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip yang berisi 7 paket plastik klip less merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat 1,67 gram dari kantong celana belakang pelaku, 2 HP android dan uang tunai senilai Rp1.050.000.
“Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas menghubungi Roger Markus Girsang selaku Kepala Lingkungan (Kepling) untuk mendampingi melakukan penggeledahan ke rumah tersangka,” ungkap Mantan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan itu.
Lebih lanjut, kata mantan Kapolres Humbahas itu, bersamaan dengan kedatangan Kepling, tiba-tiba pelaku meronta dan lemas, sehingga petugas membawa tersangka ke Puskesmas Merek yang berjarak sekitar 800 meter dari lokasi penangkapan.
Setibanya di Puskesmas Merek, pelaku diserahkan kepada petugas medis dan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis menerangkan bahwa pelaku sudah meninggal dunia diduga akibat mengidap sesuatu penyakit.
Mengetahui itu, personel Satres Narkoba membawa jenazah pelaku ke RSU Kabanjahe untuk penanganan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan visum luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Bersamaan dengan dibawanya pelaku ke Puskesmas, personel Satres Narkoba lainnya didampingi oleh Kepling Roger Markus Girsang menuju kediaman pelaku yang berjarak sekitar 150 meter dari lokasi penangkapan,” jelasnya.
Saat setibanya di rumah pelaku, petugas kepolisian kembali memergoki 4 orang laki-laki di rumah tersebut berinisial SA, RMS, ITS dan AM.
Karena rumah pelaku bukan wilayah kerja Kepling Roger Markus Girsang, petugas kemudian menghubungi perangkat Desa (Kaur Keuangan), Tumpal Pardede dan Bhabinkamtimas Aipda Jayanta Perangin-angin untuk mendampingi melakukan penggeledahan.
Kedatangan personel Satresnarkoba tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Reserse dan Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Hendry Lumban Tobing.
Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip less merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat 0,42 gram, 1 kaca pirex, 1 bong, 5 pipet plastik, 1 HP Nokia warna biru, 1 botol plastik cotton bud, 1 jarum, 1 plastik klip less merah bekas terbakar serta uang tunai Rp145.000.
Selanjutnya, petugas menyita barang bukti dan membawa empat lelaki tersebut guna dilakukan screening test kit dan interogasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, SA dan RMS positif mengandung narkotika dan pengakuannya datang ke rumah pelaku Saurman Sitohang untuk membeli Narkotika.
ITS saat dites urine, juga positif mengandung narkotika dan datang ke rumah pelaku mengaku untuk membeli chip game.
Sementara AM saat dites urine negatif mengandung narkotika. Dirinya mengaku, datang ke rumah pelaku hanya untuk mengantar sepeda motor.
“Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diamankan tersebut,” ujarnya. (JN-BTM)