JELAJAHNEWS.ID – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan Riri Aprilia Kartin (27) oleh Polwan Brigadir Ira Delfia Roza (33) berakhir damai. Keduanya sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi.
“Informasi dari Propam kemarin begitu,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dilansir dari detik, Kamis (13/10/2022).
Sunarto mengatakan keduanya sepakat berdamai pada Senin (10/10/2022) lalu. Setelah berdamai, keduanya juga sepakat mencabut laporan di Polda Riau.
“Dua-duanya damai, cabut perkara (soal penganiayaan dan ITE),” ucap Sunarto. Setelah laporan dicabut dan damai, kasus itu kemudian dihentikan melalui Resotativ Justice.
Sanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat
Brigadir Ira Delfia Roza, Polwan yang menyekap dan memukul wanita di Pekanbaru, Riau disanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun dan ada juga sanksi lain yang diterima.
“Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Tunda kenaikan pangkat selama dua tahun,” kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes J Setiawan, Kamis (13/10/2022).
Sanksi lain yang juga diterima Brigadir Ira yakni sanksi etika. Sanksi etika berupa perbuatan tersebut pelanggaran tercela hingga wajib mengikuti pembinaan dan menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri.
“Sanksi etika, prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tulisan ke pimpinan Polri. Termasuk kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” katanya.
Sidang etik digelar di Polda Riau hari ini pukul 10.00-12.00 WIB yang dipimpin Plh Kabid Propam AKBP Rusdel Firdaus yang sehari-hari sebagai Kasubbid Wabrof.
Diketahui Riri Aprilia Kartin melaporkan Polwan Brigadir Ira Delfia Roza dan ibunya ke SPKT Polda Riau. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru
Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik Ira, Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, dua hari setelah laporan Riri dibuat, ada pula seorang wanita, AS melapor terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Riri.
Polisi mengaku laporan pelanggaran ITE itu sudah ditelah dan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara Riri sudah berulang kali diperiksa terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilaporkannya. (JN-DC)