JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – DPRD Kota Medan tuntut Pemko Medan melalui para Kepling, Lurah, Camat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memaksimalkan pengawasan terhadap bangunan bermasalah di Kota Medan. Pengawasan pendirian bangunan harus memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) akan menata estetika kota serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan masalahah pelanggaran SIMB saja harus kita RDP (red-Rapat Dengar Pendapat) di kantor DPRD Medan. Mari kita jalankan tufoksi masing masing. Kalau ada pembangunan tidak sesuai aturan silahkan distop,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak saat rapat dengar pendapat dengan pihak Kelurahan Idra Kasih, Kecamatan Medan Tembung di gedung dewan, Senin (3/8/2020).
Disampaikan Paul MA Simanjuntak, kiranya pihak Kelurahan dan Camat menjalankan tugasnya dengan benar. Melakukan kordinasi dengan baik dengan OPD terkait. “Jika ada pembangunan melanggar ketentuan segera distop, hingga dilakukan pengurusan izin. Jangan menunggu selesai pembangunan,” pinta Paul selaku politisi PDIP itu.
Dikatakan, melakukan pengawsan dengan benar sebagai upaya peningkatan PAD dan pengawasan penataan estetika kota. Selama ini, DPRD Medan banyak melakukan RDP karena banyak bangunan tanpa SIMB yang seharusnya bisa diselesaikan jika peran Kepling, Lurah dan Camat dijalankan dengan baik.
Kepada pihak Satpol PP Kota Medan, Paul minta supaya tegas menjalankan aturan. Melakukan penindakan sebagai efek jera kepada pemilik bangunan.
Adapun bangunan bermasalah seperti di Jl Willam Iskandar/Jl Pancing Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung. Bangunan ruko yang mengantongi izin 2 unit dan 3 lantai namun di lapangan 4 lantai.
Begitu juga bangunan di Jl Perkutut Gg Amal di Kecamatan Medan Helvetia. Bangunan disoal warga karena tidak memeiliki Gg kebakaran.(red/Is)