KARO – Menara telekomunikasi milik Telkomsel berpotensi dibongkar paksa karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), apalagi didirikan di atas lahan Pemerintah Kabupaten Karo tanpa setahu dinas terkait menyusul adanya warga yang merasa resah dengan keberadaan menara tersebut.
Anehnya lagi, menara tower itu sudah berdiri satu tahun lebih. Keresahan warga Desa Bandar Tongging Kecamatan Merek Kabupaten Karo sangat beralasan. Pasalnya, begitu terungkap tower Base Transmision Stasion (BTS) milik PT Telkomsel berdiri tanpa IMB dan legalitas lainnya di lokasi Stasion Terminal Agribisnis (STA) Dinas Pertanian Kabupaten Karo, mereka semakin khawatir tower itu memiliki dampak buruk bagi kesehatan.
Hal itu dikatakan Kepala Desa Bandar Tongging, Jhonsosn Simarmata didampingi Sekretaris Camat Merek, Johan Ginting, Jumat (22/5) di lokasi tower Base Transmision Stasion (BTS) milik PT Telkomsel di Stasion Terminal Agribisnis (STA) Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Desa Bandar Tongging, Jumat petang (22/5/2020).
“Sehingga kami tidak merasa curiga, tapi setelah tahu menara tower ini tanpa sepengetahuan Pemkab Karo dan berdiri tanpa memiliki IMB serta tanpa legalitas lain, kami semakin khawatir dan resah. Apalagi pendirian tower tanpa IMB itu, ditemukan langsung Bapak Bupati,” sebutnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Karo, Hendrik Philemon Tarigan menegaskan bahwa tower Base Transmision Stasion (BTS) milik PT Telkomsel di Stasion Terminal Agribisnis (STA) Dinas Pertanian Kabupaten Karo sudah disegel dengan garis police line.
Menindaklanjuti instruksi Bapak Bupati Karo, secara faktual di lapangan, kita cek bersama dinas terkait bidang IMB dan Pengguna Aset, jelas semuanya tidak tahu keberadaan konstruksi tower Telkomsel. Dasar ini kami menyegel lokasi itu, guna pengamanan aset milik daerah sesuai tupoksi satpol PP.
“Langkah ini dilakukan, bagian dari fungsi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai kewenangan mengusut dan menghentikan perbuatan yang dapat merugikan milik negara dalam hal ini Pemkab Karo,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo, Joses Bangun, mengaku sampai detik ini pihak Telkomsel belum pernah ada melakukan pemberitahuan maupun mengurus izin, sebagaimana dalam amanat Permenkominfo 2/2008, yang menegaskan, pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota setempat, ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH menegaskan perbuatan pihak Telkomsel sudah jelas merugikan Pemerintah Kabupaten Karo, sisi PAD dan sisi keamanan bagi masyarakat sekitar. “Ini harus ditindak tegas, dan kedepan pelajaran bagi instansi terkait agar memperketat pengawasan pendirian bangunan/tower tanpa memiliki IMB dan legalitas lainnya,” kata Bupati.
Pihak Telkomsel harus bertanggungjawab, sebab jelas dan nyata dipintu masuk ke STA ada plank dengan tulisan mudah dilihat dan dibaca “Tanah dan bangunan ini milik Pemkab Karo. Bukan milik penjaga malam.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa perusahaan sekelas PT Telkomsel begitu yakin membuat perjanjian ilegal hanya dengan secarik kertas dengan penjaga malam, diduga juga arus listrik BTS menyambung ke kabel jaringan listrik STA, ini sudah kategori tindak pidana,” kata Bupati. (Jai)