P.SIDIMPUAN – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( BPJamsostek) dengan Pemerintah Daerah Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Padangsidimpuan (Psp) dan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), menyelenggarakan sosialisasi surat edaran Gubernur Sumut Nomor 560/7095/2021, di Aula Emerald Hall Hotel Mega Permata Jalan Imam Bonjol Kota Psp, Senin (23/8/2021).
Adapun Surat Edaran (SE) tersebut terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Psp Muhammad Syahrul mengatakan, bahwa tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang seragam kepada seluruh pihak terkait dalam hal implementasi Surat Edaran Gubernur di Provinsi Sumatera Utara.
Adapun 10 Subtansi SE Gubernur tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara salah satunya meminta kepada seluruh pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjut, melaksanakan, dan merealisasikan dengan penuh tanggung jawab sebagaimana tertuang di dalam Surat Edaran ini.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, Syahrul berharap, kepada para undangan yang hadir bisa menyamakan persepsi terkait Surat Edaran GubSU antara BPJamsostek dengan Pemerintah Daerah.
Sementara dalam penyampaian Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, ini adalah bagian dari optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepesertaan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Non ASN, kontrak (termasuk tenaga pengajar/guru kontrak dan penyelenggara pemilu) dan atau tenaga kerja honorer.
“Guna memenuhi hal tersebut, diminta kepada seluruh Bupati dan Wali Kota yang mempekerjakan tenaga kerja Non ASN, kontrak maupun honorer pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk melakukan pengkajian dan pengalokasian anggaran guna pemenuhan pembayaran premi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku, ” tegasnya.
Gubsu juga meminta Bupati dan Wali Kota memastikan terdaftarnya seluruh tenaga kerja pada program BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sementara Wali Kota Psp Irsan Efendi Nasution mengucapkan terima kasih kepada Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Psp atas penyelenggaraan isi surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Tentang Perlindungan Bagi Tenaga Kerja kita.
“Ini bukanlah pekerjaan seketika bisa kita ubah, karena membangun kesadaran yang berbentuk premi setiap bulannya bukanlah suatu yang mudah. Meskipun demikian kita tidak boleh lelah, agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kita ini bisa semakin bertambah,” ujarnya.
Acara ditandai dengan penyerahan klaim jaminan kematian dan jaminan hari tua kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan serta penyerahan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam acara tersebut turut hadir, Kadis Ketenagakerjaan, Kadis Perizinan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu.(Irul Daulay)