P.SIDIMPUAN – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan seorang oknum PNS, di Jalan Sudirman Gang Amal, Kampung Salak Kelurahan Wek I, Kota Padangsidimpuan, Rabu (3/2/2021).
Di sebutkan, oknum tersebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Dinas Perhubungan Madina yang berinisial CAl (38) ditangkap polisi lantaran memiliki Narkotika jenis Sabu
Dari tangan CAL, polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,18 gram narkotika jenis Sabu.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat Narkoba, AKP Sammailun Pulungan S.H mengatakan, petugas mendapat informasi, Rabu (3/2/2021) ada transaksi narkoba yang di lakukan oleh pria berinisial IRL.
“Selanjutnya, petugas bergerak menuju lokasi, dari pengamatan melihat seorang pria mencurigakan berinisial CAL yang di duga baru saja selesai melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu,” ujar Kasat.
Kemudian, lanjut Kasat, Tim melakukan mengamankan lalu menggeledah tersangka dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis Sabu dari dalam saku celana tersangka.
Dari penangkapan itu, sambung Kasat, pelaku mencoba untuk mengelabui petugas dengan menjatuhkan barang bukti narkoba,” terang AKP S Pulungan.
Kemudian berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Sammailun, di dapati paket Sabu berukuran kecil, yang baru saja di belinya dari seseorang (dalam pengejaran polisi),
“Atas perbuatan tersebut pelaku di kenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(Irul Daulay)