P.SIDIMPUAN – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres Padangsidimpuan (PSP) melakukan penangkapan terhadap tiga pria yang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu- sabu, Kamis (02/09/202) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Psp AKBP Juliani Prihartini SIK melalui Kasat Shabara, AKP Rudi Siregar menjelaskan telah dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahguna narkotika oleh TIM PRC Polres Psp, di jalan merdeka GG mesjid raya lama Kelurahan Wek II Kecamatan (Kec) PSP Utara tepatnya di pinggir sungai Silayang-layang.
Sambung Kasat Shabara, ketiga tersangka yakni berinisial RAT (31) beralamat di Jalan Albion Hutabarat, Gg.Dame Kelurahan Wek VI Kec. PSP Selatan, dan Berinisial RKH (30), beralamat jalan merdeka Gang Mesjid Raya Lama Kelurahan Wek II Kec. Psp Utara, juga berinisial SHL(35), Jalan Merdeka Gg mesjid raya lama kelurahan Wek II Kec. Psp Utara kota Psp.
Sementara, kata AKP Rudi, barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,16 gram dan dua bungkus plastik klip transparan kosong juga satu unit handphone.
Penangkapan berawal Kamis, (02/09/2021) sekira pukul 16.00 Wib tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres Psp mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Gang Mesjid Raya Lama Kelurahan Wek II Kecamatan (Kec) PSP Utara kota Psp tepatnya di pinggir sungai Silayang-layang, sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut tim PRC ke TKP. Sesampainya tim PRC ke lokasi yang di laporkan, personil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.
Untuk lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres kota Psp dan di serahkan ke Satres narkoba polres Kota P.sidimpuan. (Irul Daulay)