JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Tim Pemenangan Bobby-Aulia menggelar konfrensi pers di Sekretariat Pemenangan Jalan Cik Ditiro Medan Sabtu (19/12/2020) siang.
Tampak hadir Ketua Tim Pemenangan Bobby-Aulia HT Milwan, juru bicara Ikrimah Hamidi, Sugiat Santoso, Ustaz Nursyam hingga Ketua Sekber Relawan Meryl Saragih. Kegiatan itu dilaksanakan sebagai bentuk jawaban Timses 02, terkait gugatan yang dilakukan Akhyar-Salman ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran serta tidak terima atas hasil perolehan suara yang diraihnya pada Pilkada Kota Medan beberapa waktu lalu.
HT Milwan membuka pembicaraan dengan menyatakan pernyataan sikap merasa dirugikan dengan beberapa statemen dan sikap Paslon 01 Akhyar-Salman.
“Dalam perjalanan Pilkada Medan, akhirnya KPU Medan telah umumkan lewat rekapitulasi Paslon No 2 Bobby-Aulia menang dengan raihan 53,5% suara. Dan paslon 1 Akhyar-Salman meraih 43,5% suara. Namun kami banyak merasa dirugikan, pertama lewat video hoax bagi-bagi uang yang dituduhkan kepada pasangan kami,” kata mantan Bupati Labuhan Batu dua periode itu.
Ia pun berpatokan pada pengumuman resmi KPU Medan soal perolehan suara Bobby-Aulia menang 53,5% sedangkan Akhyar-Salman meraih 46,5%
“Jadi klaim mereka meraih 48 persen suara itu tidak benar. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan hasil hitungan di seluruh TPS oleh saksi paslon 1. Artinya mereka menyetujui proses perhitungan di sebanyak 4.330 TPS di 21 kecamatan di Medan,” lanjut Milwan.
Anehnya, ketika KPU Medan mengumumkan hasil rekapitulasi pada 15 Desember 2020 lalu, pihak Paslon 1 tidak mau meneken BAP.
“Ketika seluruh saksi meneken BAP di TPS usai penghitungan suara, maka hasilnya adalah sah,” pungkas Milwan.
Ikrimah Hamidi selaku Jubir Timses 02 pun menambahkan, bahwa ada upaya yang dilakukan Paslon 01 dengan menyebutkan bahwa Pilkada Medan berjalan tidak benar.
“Ada framing Pilkada Medan ini curang, dan seolah kami yang salah dan selalu berbuat tidak benar. Padahal Pilkada Medan berjalan baik, partisipasi meningkat dan berlangsung damai. Kami sayangkan tuduhan-tuduhan itu yang tidak benar,” kata Ikrimah.
Sebaliknya, dijelaskannya bahwa tim pemenangan Bobby-Aulia mencatat banyak kecurangan yang dilakukan Paslon Akhyar-Salman. Diantaranya ialah dengan menyebarkan informasi bohong (hoax) bagi-bagi uang yang dituduhkan kepada tim pemenangan 02.
“Itu sudah kami laporkan ke polisi dan kami harap ditindaklanjuti sepenuhnya,” kata Ikrimah.
Selain itu, mantan Anggota DPRD Sumut ini juga mengatakan, klaim Paslon 1 soal raihan 48% adalah hoax. “Paslon 1 ketika kembali jadi Plt.Wali kota terbukti mengumpulkan kepling, lurah dan fungsionaris PKK. Artinya Paslon 1 juga banyak kesalahan dan sudah dilaporkan. Jadi jangan malah menuding Pilkada ini curang,” kata Ikrimah.
Sementara itu, Sugiat Santoso dengan tegas mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan Akhyar-Salman ke MK soal proses Pilkada Medan merupakan sebuah hal konyol. Sebab menurutnya, Gugatan ke MK itu ialah untuk menangani selisih suara, bukan soal proses Pilkada.
“Gugatan itu tindakan konyol dan memalukan, karena mereka salah alamat menggugat. Sebab gugatan ke MK itu untuk menangani selisih suara, dan itu ada syaratnya. Sedangkan untuk proses Pilkada, seharusnya mengggugat ke Bawaslu, DKPP, dan PTUN,” tegas Sugiat.
Menurut peraturan MK No 6 Tahun 2020, jelas Sugiat, syarat mengajukan gugatan selisih suara ke MK adalah, hasil Pilkada menghasilkan selisih 0,5 persen suara. Itu dengan catatan kota besar berpenduduk di atas 1 juta jiwa.
“Nah di Pilkada Medan kemarin, selisih suara mencapai 7 persen. Artinya gugatan ke MK itu konyol dan salah alamat. Perlu diajari juga nampaknya tim hukumnya itu,” ujar Sugiat.
Sugiat juga mencatat beberapa ‘dosa’ Paslon Akhyar-Salman dalam proses Pilkada Medan lalu dan seluruhnya sudah dilaporkan ke pihak berwenang namun belum seluruhnya ditindaklanjuti maksimal.
“Akhyar-Salman pakai logo Pemko Medan untuk kampanye. Mereka juga gunakan video TNI Marinir untuk kampanye. Kami laporkan kampanye istri Akhyar di Masjid bagi-bagi kalender dan jilbab. Kami juga lihat kasus Akhyar ancam pukul komisioner Panwascam Medan Deli,” sebut Sugiat.
“Kami juga mencatat ada pemeriksaan Salman soal temuan Panwascam Medan Sunggal kampanye di masjid. Karena masuk unsur pidana kasus itu sudah sampai di Polres laporannya. Akhyar sebagai Plt.Walikota terbukti mengumpulkan kepling dan lurah, dalihnya masalah banjir padahal sudah surut,” pungkasnya. (IP)