JELAJAHNEWS.ID,JAKARTA – Akhirnya pelaku gengRAPE (perkosaan bersama) yang diduga dilakukan 3 orang yakni TP (45), KD (46) dan LL (22), warga desa Sorba Bandar Nagori Bah Tonang, Kabupaten Simalungun terhadap TBD (11) warga Bah Tonang secara berulang di tempat berbeda, terancam 20 tahun penjara.
Aksi bejat para pelaku, selain dilakukan di tepi Sungai Bahbolon, dan Bahlukang Luan, juga dilakukan dihadapan Ibu korban yang mengakibat korban saat ini menderita trauma berkepanjangan.
Ketua KPA Arist Sirait, mengapresiasi kinerja Polisi atas kerja kerasnya telah menangkap dan menahan terduga pelaku TP(45) dan kedua rekannya, saat wawancara dengan media, di Jakarta, Senin(8/6/2020).
Para pelaku terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan pidana penjara maksimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup.
Sesuai UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan mengingat perbuatan pelaku masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, maka pelaku dapat juga terancam dengan hukuman seumur hidup.
Apabila pelaku terbukti melakukan perbuatannya secara terencana dan berulang-ulang maka ketiga pelaku juga dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa KASTRASI yakni kebiri melalui suntik kimia.
“Saya percaya, Kapolres Simalungun akan menindak pelaku, dan tidak ada kata damai untuk kasus kejahatan terhadap anak,” ujar Arist.
Arist menambahkan, bahwa anak harus dilindungi karena anak adalah titipan Tuhan dan anak mempunyai hak hidup dan rasa nyaman, oleh sebab itu bagi Arist tidak ada kata konpromi atas kejahatan terhadap anak jika dua alat bukti yang telah terpenuhi.
“Diharapkan langkah tegas Polres Simalungun atas peristiwa gengRAPE ini, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan menjadikan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terjadi.
Selanjutnya, KPA bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun dan Dinas PPPA Simalungun segera membentuk Tim Litigasi dan pemulihan korban guna memberikan dampingan psikologis korban dan keluarganya.
Disebutkan,terbongkarnya perbuatan bejat yang dilakukan ketiga terduga pelaku berawal ketika korban memceritakan kasusnya kepada sahabatnya NS (12), bahwa ia telah menjadi budak seks ketiga pelaku. Bahkan perbuatan pelaku yang menjijikkan itu dilakukan secara berulang dihadapan ibunya.
Mendengar peristiwa itu, sahabat korban NS (12) menceritakan kepada tantenya MS. Mendengar peristiwa itu, MS bersama pegiat media melaporkan kejadian itu kepada Polsek Raya Kahean (26/5/2020) dan kemudian diteruskan ke Unit PPA Polres Simalungun untuk di tindak lanjuti.(Jai)