JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan menangkap wanita berinisial RS (22) pelaku penganiayaan disalah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan, Senin (30/11/2020).
Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap RS, Selasa (1/2/2020), melalui aplikasi What’s up.
Dijelaskan AKP Bambang, RS merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres P.sidimpuan sejak tanggal 05 Agustus 2020 lalu.
Ia mengatakan, RS alias Kadek merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap ASH(22) di kamar Hotel Istana XII nomor 28 lantai 2 dengan Laporan: LP/253/VIII/2020/SU/PSP tgl 05 Agustus 2020.
“Iya benar, kami mengamankan DPO yang menjadi buron selama 3 bulan sejak tanggal 5 agustus 2020 lalu. Tersangka ada 3 orang, dua sudah kita amankan, tinggal satu lagi pelaku waria masih DPO,” lanjutnya.
Dilanjutkan Kasat, penangkapan Rs warga Jalan Imam Bonjol, Gang Masjid, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada disalah dalam hotel lancar di Kota P.sidimpuan.
“Saat ini pelaku sedang ditahan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata kasat AKP Bambang Priyatno.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari senin (3/8/2020) pukul 02:00. Korban inisial ASH di ajak ke kamar Hotel Istana XII nomor 28 lantai 2.Setiba di dalam kamar, korban di pukuli ditendang dan direndam di dalam bak kamar mandi hotel oleh terlapor dan kawan-kawannya.(Irul Daulay)