SEMARANG – Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng AKBP ST, menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian kedua. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi berlangsung di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jateng, Kamis (23/12/2021).
Dalam sidang pertama pada 7 Desember 2021, AKBP ST tidak hadir. Perlu diketahui AKBP ST dilaporkan oleh seorang warga Pati bernama H. Utomo atas dugaan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.
Kasus berawal saat H Utomo meminjam sejumlah uang kepada almarhum Hj Penik warga Kabupaten Pati pada 19 September 2018, H Utomo meminjam uang Rp400 juta dengan jaminan BPKB sepeda motor dan foto copy dokumen kepemilikan kapal ikan Gross Tonnage (GT) guna meyakinkan Hj Penik, bahwa H Utomo memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang tersebut.
Selang beberapa bulan, H Utomo mengembalikan uang namun Hj Penik belum mengembalikan jaminan milik H Utomo. Karena jaminan belum dikembalikan dalam kurun waktu yang lama, padahal utang sudah lunas maka H Utomo melaporkan Hj Penik ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan jaminan miliknya.
Di sisi lain Hj Penik melaporkan balik H Utomo dengan tuduhan pemalsuan dokumen kepemilikan kapal Gross Tonnage (GT) ke Polres Pati. Namun penyidik Polres Pati menyatakan H Utomo tak terbukti bersalah, selanjutnya perkara diambil alih oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
“Awalnya saya yang melaporkan Hj Penik ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan, waktu itu mendapat tanggapan yang baik dari penyidik, namun karena Hj Penik meninggal akhirnya kasus dihentikan,” kata H Utomo, Kamis (23/12/2021).
“Sebelum meninggal Hj Penik melaporkan balik saya ke Polres Pati atas tuduhan pemalsuan dokumen, dan penyidik Polres Pati menyatakan tidak ada unsur pidana sehingga penyidikan tidak dilanjutkan namun tiba-tiba kasus diambil alih Polda Jateng,” katanya.
Waktu itu AKBP ST sendiri yang memimpin gelar perkara dan berdasarkan keterangan peserta gelar perkara, AKBP ST memutuskan bahwa status H Utomo dinaikkan menjadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen kepemilikan Kapal Gross Tonnage (GT).
Pada tanggal 12 September 2019 penyelidikan kasus terus berjalan hingga akhirnya tuduhan terhadap H Utomo terkait pemalsuan dokumen dinyatakan penyidik tidak memenuhi syarat hingga keluar keputusan SP3 pada Maret 2021.
Akan tetapi H Utomo merasa kecewa dengan AKBP ST, yang awalnya menetapkan dirinya sebagai tersangka, padahal penyidik Polres Pati sendiri sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Maka H Utomo melaporkan AKBP ST ke Bidang Propam Polda Jateng, dan hingga kini proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian masih terus berjalan. Ia berharap jika memang AKBP ST terbukti melanggar kode etik, diharapkan pimpinan sidang menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan.
“Harapan kami apabila AKBP ST terbukti bersalah, ya disanksi sesuai dengan aturan sehingga dapat dijadikan pelajaran untuk polisi yang lainnya supaya lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum H Utomo, Nikkri Ardiansyah membenarkan keterangan kliennya. Ia mengatakan tadi menghadirkan 10 penyidik dari Polres Pati, yang dicecar dari Kanit satu, dan pembantu penyidik serta Kasatreskrim AKP Yosi.
Pada intinya perkara itu dari Polres Pati tidak mau melanjutkan karena tidak cukup unsur, tetapi mau dibikinkan SP3, tiba tiba TR dari Polda Jateng turun karena mau dilanjutkan di Polda Jateng. Karena SP2HP klien saya Pak Utomo tidak bisa dilanjutkan.
Diterangkan Nikkri, untuk utang piutang klien H Utomo sudah dilunasi semua, dan dari pelapor PN sendiri merasa tidak ada kerugian material maupun immaterial.
“Saya tidak tahu kenapa perkara ini lanjutkan ke Polda dan menetapkan H Utomo bisa naik ke tersangka akan dilakukan penahanan. Polres Pati sendiri sebenarnya tidak ingin melanjutkan perkaranya klien kami, akan tetapi pihak Polda waktu itu dipimpin AKBP ST tetap melanjutkan,” jelas Nikkri.
“Prinsipnya dalam kasus H Utomo ini tidak ada unsur kerugian, dan H Utomo tidak pernah memalsukan data, itu photo copy semua sedangkan yang asli ada,” pungkas Nikkri. (MB/Adi/JN)