MEDAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mengaku kecewa dengan sikap Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan M. Sofyan yang tidak hadir Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (05/10/2020) bersama sejumlah dinas terkait.
Dari empat Organisasi Perwakilan Daerah (OPD) yang diundang, hanya dihadiri 3 yakni Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP dan Dinas PKPPR Kota Medan. Rapat pun dibatalkan oleh Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak yang memimpin rapat.
Dikatakan Paul MA Simanjuntak, terkait ketidakhadiran pihak Satpol PP, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan. Padahal surat undangan disampaikan ke Pemko Medan bersamaan dengan undangan ke OPD lainnya. Begitu juga konfirmasi yang dilakukan stafnya Komisi IV Zulfikar lewat telepon dan WhatsApp tidak direspon.
Padahal kata Paul MA Simanjuntak, undangan rapat evaluasi dilakukan guna mengevaluasi hasil RDP sebelumnya yang telah dilakukan terhadap sejumlah bangunan bermasalah. “Bagaimana tindak lanjutnya, apakah sudah diberikan sanksi sesuai aturan, apa kendala perlu kita tahu realisasinya guna perbaikan,” tegas Paul MA Simanjuntak.
Dikatakan Paul, berdasarkan temuannya di lapangan, ada 7 bangunan besar di kota Medan yang melanggar izin dan sebelumnya sudah di RDP kan namun hingga saat ini masih belum ada diberikan sanksi. “Dengan bangunan yang melanggar izin telah banyak mengalami kebocoran PAD dari retribusi izin bangunan,” terang Paul.
Sementara itu, rasa kecewa juga ditunjukkan anggota Komisi IV Antonius D Tumanggor menyikapi ketidakhadiran Kasatpol PP. Dia menilai kinerja Kasatpol PP M Sofyan sangat lemah dan pilih kasih. Berdasar data yang dia terima dari Dinas PKPPR Kota Medan, ada sekitar 132 kasus penyimpangan bangunan yang direkomendasi pihak PKPPR namun tidak ada penindakan tegas dari Satpol PP.
“Ini kan pelecehan, tidak ada pemberitahuan. Kasatpol PP itu tidak pernah kooperatif jika dipanggil. Ini salah satu bukti pelecehan terhadap dewan,” kesal Tumanggor.(Red/Is)