LANGKAT – Sidang Pra Peradilan (Prapid) terkait kasus kematian korban(Nino) akhirnya ditunda setelah pihak Termohon (Polsek padang Tualang) tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Langkat Stabat Kelas IB, di Jalan Proklamasi No.49 Kabupaten Langkat, Senin (27/12/2021).
Terpisah, Kapolsek Padang Tualang, Iptu Sutrisno SH, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (28/12/2021) perihal ketidakhadiran pihaknya dalam sidang Prapid mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Langkat terkait sidang Prapid itu.
“Itu sudah dikoordinasi sama kanit Polres Langkat, melalui Kasi Hukum Polres,” ujar Kapolsek Iptu Sutrisno SH.
Disinggung terkait, langkah apa yang dilakukan pihak polsek setelah diprapidkan melalui Kuasa Hukum Irwansyah, Herbet Sidauruk SH, Kapolsek menuturkan agar berkoordinasi dengan pihak Kasi Hukum Polres langkat.
Koordinasi kesana (Pihak Polres) ya Pak,” ujarnya sembari mengucapkan izin lagi ada kegiatan.
Sebelumnnya, Penasehat Hukum Irwansyah (ayah korban Nino), Herbet Sidauruk SH mengatakan, pelaksanaan sidang Prapid pada hari Senin (27/12/2021) ditunda disebabkan pihak Termohon (Polsek Padang Tualang) tidak hadir dalam persidangan.
“Persidangan ditunda, karena pihak Termohon tidak hadir, dan persidangan akan dilanjutkan pada Senin(10/01/2022),” ujar Herbet Sidauruk SH.
Disinggung terkait ketidakhadiran Termohon, Herbet Sidauruk SH mengharapkan agar pihak Termohon menghargai jadwal Prapid yang diterbitkan oleh pihak Pengadilan Negeri Stabat.
“Apabila pihak termohon tidak hadir Senin(10/01/2022), konsekuensinya sidang akan berlanjut walaupun mereka tidak hadir,” tegas Herbet.(Pasrah S)