JELAJAHNEWS.ID – Bareskrim Polri telah menemukan CCTV vital dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan pengambil CCTV tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022) siang di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta seperti dilansir detik.com, polisi pun membaginya dalam lima klaster pemeriksaan.
“Dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster. Yang pertama, adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang. Yaitu saudara N, M dan saudara AZ,” kata Asep Edi.
Selanjutnya untuk pengambilan DVR CCTV. Empat orang diperiksa terkait hal ini.
Selanjutnya klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. “Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang, yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM,” katanya.
Klaster selanjutnya yakni terkait transmisi data CCTV dan pengerusakan. Ada tiga orang yang diperiksa.
“Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengerusakan. Yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP dan AKBP AM,” tuturnya.
Kemudian dalam klaster keempat adalah terkait mereka yang memberi perintah. Irjen Ferdy Sambo termasuk yang memerintahkan pemindahan dan pengerusakan CCTV tersebut.
“Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK dan juga AKBP AN,” ungkapnya.
Adapun klaster kelima ada empat orang yang diperiksa. Keempatnya adalah polisi. “Dan klaster yang kelima ada empat AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR,” ujarnya. (JN/r)