JELAJAHNEWS.ID – Dua pemuda di Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara terancam hukuman mati atau seumur hidup karena tertangkap membawa narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 12 bal seberat 15.860 gram.
Kedua pemuda tersebut nekat menjemput ganja ke Panyabungan dan membawanya ke kota Padang Sidempuan, karena tergiur dengan upah Rp 3 juta dari tersangka Anwar alias Tote bila sampai ke kota Padang Sidempuan.
Diketahui, kedua tersangka yakni berinisial KAD (27) warga Kelurahan Sihitang Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan dan brinisial RI (32) warga Desa Pudun Jae Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1 tas warna merah maroon didalamnya berisi 9 bal diduga berisi ganja dibalut dengan lakban warna coklat seberat 10.860 gram.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, kedua tersangka pada Rabu (7/9/2022) sekira pukul 11.00 WIB, membawa ganja seberat 15.860 gram dengan mengunakan pakaian baju koko untuk mengelabui polisi.
“Kendaraan kedua tersangka dalam mengangkut barang haram tersebut menggunakan sepeda motor yamaha vega R warna biru tanpa nomor polisi. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba jenis ganja dari wilayah Panyabungan ke Padang Sidempuan,” kata AKBP Imam Zamroni dalam konferensi pres di Mapolres Tapsel, Rabu (13/9/2022).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, atas informasi tersebut kemudian personel dari Sat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan dan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Desa Silaiya Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sekira pukul 20.30 WIB pelapor melihat dua orang laki-laki yang sedang mengenderai sepeda motor datang dari arah Panyabungan menuju kearah Kota Padang Sidempuan dicurigai ada membawa ganja.
Kemudian pelapor bersama personel lainnya langsung melakukan penyetopan dan langsung mengamankan kedua pria berbaju koko tersebut yang mengaku berinisial KAD dan RI.
Saat diamankan dari sepeda motor didepan tersangka RI berhasil disita barang bukti berupa 1 buah tas warna merah maroon yang didalamnya berisikan 9 Bal diduga berisi ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.
Dan diposisi tengah antara tersangka RI dan KAD berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 5 Bal diduga ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.
Dari hasil dintrogasi petugas, kedua tersangka mengakui bahwa ganja yang berhasil disita tersebut, diperoleh dari Panyabungan guna untuk dibawa ke Kota Padang Sidempuan.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M”,uacapya. (JN-Irul).