JELAJAHNEWS. ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memecat AKBP Jerry Raymond Siagian
akibat ikut terseret kasus Ferdy Sambo.
Hal itu terungkap saat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik terhadap eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sidang kode etik itu dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing yang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) petang.
Dalam sidang tersebut pihak KKEP memutus sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.
Oleh karena itu AKBP Jerry resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kombes Rahmat Pamudji, terlihat dari akun Instagram @polritvradio, Jakarta, Minggu (11/9/2022).
Dalam sidang tersebut turut dijelaskan AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat karena diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan terhadap dua laporan polisi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dua laporan tersebut yakni ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dituding dilakukan oleh Brigadir J.(jns/*)