JELAJAHNEWS.ID – Kombes Yulius Bambang Karyanto yang merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) Yanma Polri.
Hal tersebut tertuang dalam surat mutasi dengan nomor ST/497/II/KEP./2023ST/498/II/KEP./2023.
Kombes Yulius sebelumnya menjabat sebagai Kasubditfasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Karena tersandung penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Kombes Yulius kini dimutasi sebagai pamen Yanma Polri, dalam rangka evaluasi jabatan.
“Dalam rangka evaluasi jabatan,” tulis surat mutasi tersebut, dikutip Senin (27/2/2023).
Diketahui, Kombes Yulius Bambang Karyanto (Kombes YBK) ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa status Kombes Yulius sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 11 Januari 2023.
Selain Kombes Yulius, petugas juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Penetapan para tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Namun Zulpan belum menjelaskan perihal peran 3 tersangka lain dalam kasus tersebut.
Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu Putri Nendi Irawan dan Saati Kania Sarungallo. Terhadap keduanya dilakukan rehabilitasi.
Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk, dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jn/*)