MEDAN – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menerima kehadiran sejumlah Anggota DPR RI dalam Kunjungan Spesifik Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan ke Sumut di Aula Tengku Riza Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis (17/6/2021).
Menurut Wagub, kedatangan Panja Komisi II DPR RI tersebut sebagai dorongan akan kepastian hukum terkait masalah pertanahan yang banyak mengalami sengketa. Sehingga persoalan yang ada selama ini, dapat dituntaskan dengan mengurai satu persatu kondisi, serta kendala yang dihadapi pihak terkait dalam memberikan keputusan sesuai aturan yang berlaku. Sebab langkah tersebut akan berdampak baik terhadap iklim investasi yang ada di Sumut.
“Tetapi kita juga mengedapankan siapa yang mempunyai hak. Kalau memang rakyat ada di situ, kita pasti akan membela kepentingan rakyat. Tetapi semua ini kan harus kita lihat betul-betul tentang bagaimana kepemilikan lahan. Kita mendengar bahwa beberapa permasalahan sudah selesai ditangani, termasuk oleh Polda Sumut,” jelas Wagub.
Sementara Ketua Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebutkan, bahwa kunjungan spesifik ini karena masalah konflik pertanahan khususnya di Sumut bersifat kompleks dan multidimensi. Seringkali upaya penanganannya dihadapkan dilema antara berbagai kepentingan yang dianggap penting. Karenanya dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan pencetus, agar dapat dirumuskan strategi dan solusinya.
“Masalah konflik dan sengketa pertanahan merupakan persoalan besar bagi bangsa ini. Bukan semakin mereda, tetapi justru bereskalasi dari waktu ke waktu dan mengarah pada tindakan anarkis yang merugikan seluruh pihak. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI,” kata Junimart.
Dengan pertemuan tersebut, kata politisi PDIP ini, diharapkan permasalahan sengketa dan konflik agraria di Sumut dapat didiskusikan dan ditemukan cara penyelesaiannya, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Hasilnya akan kami rapatkan di Komisi II DPR RI, untuk kami mengambil sikap berupa rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada Kementerian terkait dan Presiden RI,” pungkasnya.
Adapun beberapa kasus yang menjadi catatan Panja tersebut yakni konflik antara PT Dairi Prima Mineral dengan masyarakat adat di Dairi, kasus antara PT Gunung Raya Utama Timber Idustri (Gruti) dengan masyarakat di Dairi, kasus PTPN IV Bah Jambi dengan masyarakat, kasus mafia tanah di lahan pembangunan Sport Center Sumut dan lainnya.
Senada dengan itu, Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi memaparkan beberapa kasus pertanahan di provinsi sudah ditangani oleh seluruh unsur Forkopimda. Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong semua pihak terkait, duduk bersama dan menuntaskan persoalan ini, dengan terlebih dahulu ada pematangan di tingkat daerah. Saat ini prosesnya sebagian menunggu finalisasi.
Hal itu diperkuat dengan laporan temuan Polda Sumut terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam sindikasi kejahatan mafia tanah. Adapun jumlah laporan selama periode Januari-Juni 2021 sebanyak 173 kasus, dimana penyelesaian perkara sebanyak 181 kasus atau mencapai 104%.
“Termasuk mafia tanah terkait lahan pembangunan Sport Center Sumut, kita sudah menetapkan beberapa tersangka,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung bersama Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Pertanahan Junimart Girsang bersama sejumlah anggota panja lainnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi.(JN)