JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Doni Latuperisa akhirnya terpilih sebagai Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) periode 2020 – 2024 dalam Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) Walhi Sumut ke-IX di Taman Cadika Medan, Minggu (20/12/2020).
Sebagaimana diketahui, PDLH adalah forum pengambilan keputusan tertinggi WALHI daerah. Dan untuk PDLH ke-IX ini, Walhi Sumut pun mengangkat tema ‘Perluas konsolidasi, pulihkan demokrasi, untuk keadilan ekologi’.
PDLH tersebut pun dibuka langsung oleh Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Nurhidayati via zoom online. Melalui PDLH yang digelar ini, Nurhidayati berharap, Walhi Sumut mampu melahirkan gagasan-gagasan penting dan inovatif dalam agenda penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup. Ia juga mengatakan, bahwa sampai hari ini arus kerusakan lingkungan berbanding terbalik dengan agenda penyelamatan lingkungan dan sumber-sumber kehidupan yang ada di Indonesia.
“Apalagi sejak di sahkannya Omnibus Law UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana Omnibus Law ini menjadi ancaman serius dalam potensi kerusakan dan eksploitasi Sumber Daya Alam yang harus kita hadapi,” kata Nurhidayati saat membuka PDLH ke-IX Walhi Sumut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Sumut periode 2020 – 2024, Doni Latuperisa mengatakan, PDLH Walhi Sumut adalah momentum bersatunya seluruh organisasi dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk lebih massif dan serius dalam perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, sebagai direktur Walhi Sumut yang baru, ia pun memiliki 4 program yang menjadi andalannya. Pertama, memperkuat gerakan lingkungan dengan cara memperluas dukungan dan aliansi terhadap organisasi dan gerakan rakyat, termasuk mahasiswa di Sumatera Utara. Kedua, memprioritaskan penyelamatan wilayah kelola rakyat dan hutan tersisa sebagai jawaban terhadap pandemi virus Covid-19, khususnya di kawasan Pantai Barat dan kepulauan Nias.
“Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya perambahan hutan skala besar oleh korporasi dan pabrik kertas serta tambang, termasuk food estate,” kata Doni.
Kemudian program yang Ketiga, ialah menggencarkan upaya perlawanan terhadap agenda dan kebijakan penggusuran rakyat dari wilayah kelolanya serta pelonggaran pada syarat syarat lingkungan atas nama pembangunan yang dibungkus oleh Undang-undang Cipta kerja.
“Lalu yang keempat, ialah mengawal dan mengusut penuntasan kasus kematian aktivis Walhi Sumut, Golfrid Siregar hingga tuntas,” ucap Doni. (IP)