JELAJAHNEWS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas dilarang terlibat politik praktis. Apalagi tidak lama lagi, Indonesia termasuk Sumut akan memasuki tahun-tahun politik.
Hal ini diungkapkan Gubernur Edy Rahmayadi usai melantik tujuh pengawas dan tujuh pejabat administrator di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (14/11). Edy Rahmayadi secara tegas mengatakan akan menindak ASN yang terlibat politik praktis.
“Akan saya tindak bila kalian terlibat politik praktis, sesuai undang-undang di negara kita, kalian dilarang karena gaji kalian dari rakyat,” tegas Edy Rahmayadi.
Diketahui, Edy Rahmayadi melantik mayoritas pejabat pengawas dan administrator dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta Dinas Pemuda dan Olahraga
“Kita mau menempatkan orang-orang yang tepat terutama di kedua bidang tersebut, karena kita ingin proyek pembangunan jalan dan PON kita benar-benar berjalan dengan baik, karena dari mereka yang dilantik tidak boleh tidak fokus, apalagi terlibat politik praktis,” kata Edy Rahmayadi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Safruddin mengatakan, ada tiga pejabat pengawas dan satu pejabat administrator Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang dilantik dan untuk Dinas Pemuda dan Olahraga dua pejabat pengawas dan satu pejabat Administrator.
“Mayoritas memang Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang. Ada juga Disperindag, Kehutanan, ESDM dan Dishub,” kata Safruddin.
Selain pelantikan langsung, ada dua pejabat yang dilantik secara virtual oleh Edy Rahmayadi. Walau begitu tidak mengurangi kekhidmatan dan proses jalannya pelantikan pejabat administrator dan pengawas Pemprov Sumut.
“Itu tidak mengurangi kekhidmatan dan proses jalannya pelantikan dan sudah biasa baik pusat maupun daerah melakukan pelantikan secara virtual,” pungkasnya.(jns)