JELAJAHNEWS.ID – Sembilan tersangka palaku tindak pidana pencurian sepeda motor ditangkap Subdit Jatanras Direskrimum Polda Sumut bersama Polsek Percut Seituan pada Kamis (8/9/2022).
Penangkapan para pelaku bermula dari kasus pencurian sepeda motor Yamaha N-Max milik Chairul Akram yang di parkir di depan rumahnya di Jalan Sidomulyo Pasar IX Gang Madani, Sei Rotan Percut Seituan.
Selain kehilangan sepeda motor N-Max, korban juga mengalami satu unit handphone yang tersimpan di sepeda motor yang dicuri pelaku.
Diantara sembilan pelaku pencurian sepeda motor itu adalah perempuan yang ikut ditangkap. Adapun ke sembilan pelaku adalah, FHL (18), F (22), MW (23), YP (18), MAB (25), DFD (20), AHR (18), AFM (22), dan GDA (17).
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor itu bermula saat korban, Chairul Akram sedang memarkirkan motornya di depan rumahnya. Saat sedang terparkir, sekira pukul 19.30 WIB motor korban hilang dicuri.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Percut Seituan dengan nomor LP/B/1661/IX/2022/SPKT Percut Seituan.
Berdasarkan laporan korban, Agustiawan menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan kesembilan pelaku ditangkap dari tempat yang berbeda-beda.
“Pada pukul 20.00 WIB, team opsnal mendapat info bahwa pelaku pencurian sepeda motor FHL sedang berada di sebuah cafe di Jalan Letda Sujono. Selanjutnya team mengamankan pelaku FHL beserta 3 temanya DFD, AHR dan GDA lanjut memboyong keempat pelaku ke komando,” kata Kapolsek, Jumat (9/9/2022).
Agustiawan menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu beberapa terduga pelaku pencurian motor. “Para pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP yaitu tentang pencurian dan penadahan,” ucapnya. (JN/r)