KARO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dengan Kajari Karo sepakat melakukan kerja-sama atau MoU terkait peningkatan penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan pengamanan aset daerah serta penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Kajari Karo Denny Achmad SH MH, Kamis (5/6/2020), di Ruang Kerja Bupati Karo.
Disaksikan Asisten III Mulianta Tarigan, Plt Asisten I Dapit Trimei Sinulingga, Kadis DPK PAD Andreasta Tarigan, K5abag Hukum Monica May Trisa Br. Purba, Kabag Otda Robinson Brahmana, Kabag Protokoler Leo Frans Surbakti, dan Kasidatun Kajari Mochamad Taufik Yanuarsah.
Bupati Karo dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Karo pada prinsipnya taat azas dan taat aturan. Sehingga apa yang tertuang dalam Intruksi Jaksa Agung No. Ins-002/G/9/1994 tentang Tata Laksana Bantuan Hukum, tetap dipatuhi.
“Dalam instruksi itu disebutkan, bahwa kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara, baik dalan kedudukan selaku penggugat atau tergugat dalam kasus perdata, atau sebagai tergugat dalam kasus tata usaha negara,” ujarnya.
Menyikapi ini, katanya, Pemkab Karo sangat apresiasi. Terlebih tindak lanjut dapat terealisasi dituangkan dalam bentuk MoU. Hal ini memperkuat kondisi hukum di Pemkab Karo, baik adanya permasalahan gugatan hukum, akan didampingi kejaksaan sebagai benteng pengacara.
“Kelanjutan kesepakatan ini ada poin-poin yang tetuang dalam kesepakatan akan kita laksanakan maupun sebaliknya. Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran diselesaikan,” katanya.
Di samping itu, kejaksaan sebagai pendamping hukum dapat memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya. Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Karo. (Jai)