JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Camat Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Taufik R. Lubis, tidak merespon, ketika dikonfirmasi awak media terkait diterbitkannya surat keterangan warga kurang mampu terhadap Kepala Desa (Kades) Sidadi ll, Sabtu (17/4/2021)
Sebelumnya awak media mencoba mengkonfirmasi Camat Batang Angkola, Minggu (11/04/2021) melalui aplikasi Whatsapp dan telpon seluler dengan nomor 08126306XXX, namun oknum Camat Batang Angkola tersebut tidak memberi respons kepada awak media, padahal sudah dibaca.
Parahnya lagi, awak media telah berulangkali mengkonfirmasi, namum oknum Camat Angkola tidak memberi respon untuk memberi penjelasan kepada awak media terkait surat yang di keluarkan Kecamatan Batang Angkola ditanda tangani Sekretaris Kecamatan (Sekcam).
Hingga saat ini, Camat Batang Angkola belum memberi respon pada awak media meski terlihat camat tersebut online melalui aplikasi Whatsapp saat ingin dikonfirmasi
Perlu diketahui, surat keterangan dari Kecamatan berisikan bahwa atas nama Ahmad Sewan Dalimunte selaku Kepala Desa Sidadi ll adalah warga kurang mampu dan memiliki riwayat kurang sehat.
Surat tersebut digunakan untuk melengkapi administrasi rehabilitas (Rehab) jalan agar Ahmad Sewan tidak rehab Inap dengan melayangkan surat keterangan Kurang Mampu.
Sementara, Kepala BNNK Tapsel Tongku Bosar Pane mengatakan, seharusnya Ahmad Sewan Dalimunte Rehab Inap bukan Rehab jalan lagi karena dia menggunakan narkoba sudah 5 tahun.
” Untuk pengguna kecandu narkoba , dia lebih baik rehap inap agar lebih efektif penyembuhanya, dikarenakan dia melayangkan surat kurang mampu kepada kita, jadi statusnya sekarang rehab jalan,” pungkasnya (Irul Daulay)