JELAJAHNEWS.ID – 24 personel Polri mulai dari pangkat Kombes hingga Bharada di mutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/8/2022).
Gerbong mutasi Kapolri itu tertuang dalam surat telegram rahasia nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Personel Polri yang dimutasi diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan mutasi tersebut.
“Sesuai dengan data dari Biro Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi) yaitu sebanyak 24 personel,” kata Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/8/2022).
Adapun 24 personel yang dimutasi terdiri dari 10 personel berasal dari Divisi Propam, 2 personel Bareskrim, 2 personal Korbrimob BKO Propam, 9 Polda Metro Jaya/Polres Jakarta Selatan, 1 Polda Jateng BKO Propam.
Adapun pangkat 24 personel terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu dan 2 Bharada.
Dedi mengatakan para personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena terkait dugaan penghalangan penyidikan pembunuhan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ya betul karena dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua. Itu hasil rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus). Mereka dimutasi ke Yanma Polri,” ujar Dedi. (JN/r)