JELAJAHNEWS.ID – Akhirnya 6 (enam) anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka terkait ‘obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun keenam tersangka tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan (eks Karo Paminal Propam Polri), Kombes Pol Agus Nurpatria (eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri), AKBP Arif Rahman (eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri)
Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo (eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), Kompol Chuck Putranto (Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
“Betul, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Dedi Prasetyo memastikan keenam anggota Polri itu telah menjadi tersangka penghalangan penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, dari keenam tersangka itu belum termasuk Ferdy Sambo, lantaran masih dilakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut.
Mereka diduga berupaya menghalang-halangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP,” kata Asep.
Adapun peran keenam tersangka sebagai berikut:
1. Brigjen Hendra Kurniawan diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
2. Kombes Agus Nurpatria diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengganti DVR CCTV.
3. AKBP Arif Rahman Arifin diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
4. AKP Irfan Widyanto diduga mengambil CCTV di sekitarnya lokasi penembakan Brigadir J
5. Kompol Baiquni Wibowo diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
6. Kompol Chuck Putranto diduga ikut terlibat dalam perusakan DVR CCTV. (JN/r)