JELAJAHNEWS.ID – Mantan pejabat Kepala Seksi (Kasi) Haji Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan, EG (48) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Rabu (26/10/2022).
EG ditahan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, NM (40).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Horman Harahap membernarkan terkait penahanan tersebut.
“Kita sudah menawarkan perdamaian. Kita undang juga istrinya dia. Kita juga fasilitasi. Kita sudah upayakan untuk berdamai tapi tidak ada titik temu, sehingga kami melakukan penahanan terhadap tersangka EG,” kata Horman Harahap kepada JELAJAHNEWS.ID, Rabu (26/10/2022).
Diterangkannya, pihaknya juga sudah menawarkan perdamaian dengan menempuh restorative justice (RJ) kepada kedua belah pihak dalam menyelesaikan konflik hukum pasutri itu.
Akan tetapi, upaya tersebut gagal dan tidak berhasil karena tidak ada titik temu. Oleh karena itu Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka EG.
“Kemarin, tahap dua itu penyerahan tersangka dan barang bukti, jadi penyidik datang dengan tersangka untuk meminta keterangannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, penahanan tersangka dilakukan agar proses persidangan lebih mudah.
Syarat subjektif dan objektifnya masalah ini bisa ditahan sesuai pasal 44 ayat (1) Undang-undang penghapusan gugatan dalam rumah tangga.
EG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 20 hari kedepan. Dan EG diancam penjara 5 tahun sesuai pasal 21 ayat (4) KUA dan dapat melakukan penahanan.
“Kita mengacu kesitu saja, supaya mudah proses persidanganya, kita melakukan penahanan di Lapas,” tambahnya.
Sebelumnya, EG dilaporkan istrinya, NM ke Polres Padang Sidempuan atas kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
“Ya, saya melaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,” kata NM.
Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTLP/B/192V/2022/SPKT/Polres Padang Sidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Korban NM menerima perlakuan KDRT dari suaminya EG tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
EG yang merupakan suami korban dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pada Senin (3/10/2022), Kasatreskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno menyebut EG sudah ditetapkan menjadi tersangka. Akan tetapi tidak ditahan lantaran ada yang menjaminnya.
Pada Kamis (6/10/2022), Kakan Kemenag Tapsel Ihwan Nasution mengaku telah tiga kali memanggil dan menasehati EG menengahi permasalahan pasutri itu.
Tetapi tidak ada titik terang, akhirnya NM istri EG membuat laporan ke Polisi. Artinya ia lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya. (JN-Irul)