JELAJAHNEWS.ID – Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat dari Kepolisian Indonesia (Polri), Selasa (30/8/2022) lalu.
Diketahui, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja merupakan mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Edwin dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, lantaran diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan mengendalikan penanganan dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.
Laporan tersebut diketahui ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.
Hal itu membuat proses penyidikan, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Dedi, Rabu (31/8/2022) dilansir dari Kompas.com.
Disebutkan, Edwin dipecat karena menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Nasrandi.
Edwin diduga menerima uang yang berasal dari sitaan barang bukti penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar.(JN/**)