JELAJAHNEWS.ID, TAPSEL – Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) amankan seorang pria yang tergiur dengan upah Rp.300 Ribu untuk edarkan narkoba jenis ganja, di Desa Kilang, Sipirok, Kamis (4/2/2021).
Alhasil pelaku yang belum sempat menikmati upah edar Narkoba tersebut, berhasil diamankan Polres Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana melalui Kasat Narkoba, AKP Eddy Sudrajad, SH menuturkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba jenis ganja di Desa Kilang Papan.
“Dari hasil penelusuran, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA, namun pelaku lainnya berinisial W berhasil kabur dan buron,” ujar Kasat, Minggu (7/2/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan, tambah Kasat, 1 (satu) Bal berisikan ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 1 Kg, 1 unit handphone warna merah, 1 unit sepeda motor mega pro warna merah tanpa nomor polisi.
“Pelaku AA (34), warga Batunadua Julu Kota P.sidimpuan mengakui memiliki barang haram itu seraya menunjukkan ganja yang disimpan di dalam semak-semak dibawah pohon karet,” kata AKP Eddy.
Menurut pengakuan AA, barang haram itu milik temannya berinisial W warga Penyabungan yang berhasil kabur.
Ia dijanjikan pelaku berinisial W mendapat upah sebesar Rp 300 Ribu, jika berhasil mengirimkan barang haram seberat 1 Kg itu, dengan nilai sebesar Rp 3 Juta, kepada seseorang di Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Irul Daulay)