JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus anggota DPRD Labura yang menyimpan Narkoba jenis Ekstasi bersama seorang wanita.
Hal ini diungkapkan Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan saat konferensi pers, Sabtu (28/11/2020),di Aula Mapolrestabes Medan.
“Petugas mengamankan anggota DPRD Labuhan Batu Utara berinisial PG (30) bersama seorang wanita berinisial LR(22)dan seorang supir berinisial JL (27) saat melintas di jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah, Jumat ( 20/11/2020) sekira pukul 04.00 Wib,” ujar Irsan.
Tambah Irsan, petugas menemukan 1 butir pil ekstasi seberat 0,06 gram, saat dilakukan pemeriksaan.
Irsan menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan petugas yakni, PG, Warga perumahan Tanjung Sari, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Wanita LR (22 ), Warga Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai, dan JL(27), Warga Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.
“Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Avanza BK 1124 IY,” tambah Irsan.
Disebutkan, penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai 1 unit mobil Avanza yang sedang parkir didepan Indomaret, setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati 1 butir pil ekstasi warna pink di dasboard mobil.
“Ketiganya mengakui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi saat diintrogasi petugas,” tandasnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan petugas ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil tes urine ketiga pelaku dinyatakan positif. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), subs pasal 137 ayat (1) huruf (a) U terkait narkotika,” tutup Irsan.(Jai)