JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pelaku diduga memiliki Narkotika jenis Sabu, Senin (02/11/2020) sekira 14.00 Wib.
“Pelaku PP alias Impun(39), warga Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losungbatu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan berhasil diamankan petugas,” ujar Kapolres P.sidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat Narkoba, AKP Sammailun Pulungan SH.
Kasat Narkoba memaparkan kronologis penangkapan pelaku, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa disebuah bengkel di daerah Losungbatu sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang, dan melihat seorang pria yang mencurigakan mau keluar dari bengkel miliknya. “Petugas langsung menghampiri tersangka berinisial PP alias Impun, setelah itu melakukan penggeledahaan,” tuturnya
Kasat juga mengatakan, awalnya petugas melihat tersangka membuang sesuatu dari tangannya, namun petugas saat itu juga dengan cepat mengamankan barang bukti 1 satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis Sabu, setelah itu melakukan penangkapan,” terang AKP Sammailun Pulungan SH
“Petugas berhasil mengamankan seperangkat alat hisap Sabu (Bong) yang terbuat dari botol bekas minuman bersama kaca Pirex diduga berisi Sabu dari kediaman pelaku,” terang Kasat.
Selanjutnya, seluruh barang bukti yang di temukan dan terlapor diamankan ke Mako Polres P.sidimpuan untuk pengembangan terkait dengan peredaran Narkoba di wilayah kota P.sidimpuan.
Kasat berharap kepada masyarakat dan semua pihak terkait, jika mengetahui ada kegiatan peredaraan narkoba di wilayah dan lingkungan masing masing, agar segera melapor kepihak berwajib agar dapat langsung ditindaklanjuti.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika,” tutupnya. Irul Daulay