P.SIDIMPUAN – Seorang pria berinisial S Alias Mamang (38) digrebek personil Polres Padangdisimpuan (Psp) di rumahnya dengan barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1.81 gram.
Diketahui Mamang merupakan warga Desa Purwodadi Kecamatan (Kec) Padangsidimpuan (Psp) Batunadua Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Kota Psp AKBP Juliani Prihartini, SIK melalui Kasat Narkoba AKP S Pulungan membenarkan penangkapan terhadap tersangka Mamang atas kasus narkoba jenis Sabu.
” Benar, Rabu (18/09/2021) sekira pukul 13:30 Wib telah kita lakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S alias Mamang yang merupakan warga Purwodadi Kec. Psp Batunadua,” kata AKP S Pulungan, Jum’at (20/8/2021).
Lanjut Kasat, penangkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Desa Purwodadi Kec. Psp Batunadua Kota Psp sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu yang dilakukan oleh pemilik rumah berinisial S Alias Mamang
Sambung Kasat, berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan. Dan setelah petugas sampai dilokasi yang dilaporkan, ditemukan S Alias Mamang sedang berada dikediamannya.
Kemudian, jelas kasat, tersangka dilakukan pemeriksaan badan terhadapnya dan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan dalam penguasaannya satu buah dompet yang di dalamnya Narkotika jenis Sabu.
Selain itu juga, kata Kasat, ditemukan beberapa barang bukti satu lembar plastik klip transparan kosong ukuran kecil dan sedang, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan kecil yang diruncingkan.
Setelah tersangka diintrogasi, tersangka Mamang mengakui bahwa Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut adalah miliknya.
“Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Psp untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat AKP S Pulungan. (Irul Daulay)